Pemprov DKI Berikan Sanksi Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana tidak akan mempekerjakan lagi oknum guru SMP 250 Cipete yang membuat soal ujian "Anies diejek Mega" kepada siswanya. Sanksi berupa teguran pun telah diberikan Dinas Pendidikan terhadap oknum guru berinisial S tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Disdik DKI Jakarta sudah memberikan sanksi teguran kepada S. Selain itu, lanjut Ariza, Disdik juga tengah mengkaji pemberian sanksi lainnya berupa tidak akan memperpanjang Kontrak Kerja Individual (KKI) kepada oknum guru SMP 250 Cipete itu.
"Jadi sanksi yang sudah diberikan sesuai peraturan ketentuan oleh Disdik itu dikasih surat teguran. Dan saya sudah minta diberi sanksi lain, sedang dipelajari, di antaranya tidak lagi dipekerjakan di SMPN 250," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/12/2020). (Baca: Geram, Ketua DPRD DKI Akan Laporkan Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega ke Polda Metro Jaya)
Dia menambahkan, Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi kepada oknum guru pembuat soal ujian "Anis diejek Mega" sesuai dengan peraturan yang ada."Kita emang harus memberi sanksi kepada siapa saja yang bersalah, apapun bentuk kesalahannya," ucapnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Disdik DKI Jakarta sudah memberikan sanksi teguran kepada S. Selain itu, lanjut Ariza, Disdik juga tengah mengkaji pemberian sanksi lainnya berupa tidak akan memperpanjang Kontrak Kerja Individual (KKI) kepada oknum guru SMP 250 Cipete itu.
"Jadi sanksi yang sudah diberikan sesuai peraturan ketentuan oleh Disdik itu dikasih surat teguran. Dan saya sudah minta diberi sanksi lain, sedang dipelajari, di antaranya tidak lagi dipekerjakan di SMPN 250," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta, Rabu (16/12/2020). (Baca: Geram, Ketua DPRD DKI Akan Laporkan Guru Pembuat Soal Anies Diejek Mega ke Polda Metro Jaya)
Dia menambahkan, Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi kepada oknum guru pembuat soal ujian "Anis diejek Mega" sesuai dengan peraturan yang ada."Kita emang harus memberi sanksi kepada siapa saja yang bersalah, apapun bentuk kesalahannya," ucapnya.
(hab)