Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:39 WIB
loading...
Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjerat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan dua pasal yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP maka ancaman hukuman yang akan diterima MRS adalah enam tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus merinci pasal apa saja yang terima para tersangka dan peranannya dalam pelanggaran Protokol kesehatan tersebut, pertama MRS sebagai penyelanggara dikenakan Pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP, sedangkan HU sebagai ketua panitia dikenakan Pasal 93 Undang-Undang No6 Tahun 2018.

Untuk A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggungjawab keamanan, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara akan dikenakan Pasal 93 Undang-Undang No 6/2018.“Kalau mereka tidak mengindahkan polisi maka kami siap tangkap mereka,” ujarnya. (Baca: Bila Mangkir Lagi, Habib Rizieq Akan Dijemput Paksa)

Seperti diketahui beberapa waktu lalu usai kembali ke Tanah Air, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Buntut dari kerumunan massa ini, Polda Metro Jaya pun sempat meminta keterangan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI ahmad Riza Patria.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)