Pakar Pidana: Alasan Kapolda Soal Pembuntutan Habib Rizieq Tak Sesuai Fakta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan merespons ucapan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menyebutkan aksi pembuntutan terhadap mobil Habib Rizieq Shihab terkait adanya informasi pengerahan massa jelang pemanggilan.
”Apa yang disampakan itu, tidak sesuai dengan fakta hukum dan makna penyelidikan," jelas Choir dalam FGD Online bertajuk Potret Hukum Indonesia: Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Ekstra Judicial Killing kah?, Selasa (8/12/2020). (Baca juga: Pengamat Sebut 6 Anggota FPI Tak Ada Hubungannya dengan Teroris)
Choir menjelaskan, peristiwa yang disebut pengerahan massa untuk mengawal Habib Rizieq sampai sekarang itu belum terjadi. "Oleh karena itu tidak pada tempatnya disebut penyelidikan. Kita praktisi, akademisi hukum tentu paham apa itu penyelidikan. Penyelidikan adalah suatu tindakan penyelidik untuk menetukan apakah suatu perbuatan itu pidana bukan. Nah ini belum ada pengerahan massa kenapa disebut penyelidikan," heran Choir. (Baca juga: Suhada, Orang Tua Anggota FPI yang Ditembak Mati Tantang Polisi Sumpah Mubahalah)
Selain itu, kata dia, aksi oknum aparat yang mengadang mobil rombongan Habib Rizieq Shihab di jalan tol juga tidak dibenarkan. Bahkan hal itu masuk dalam ancaman psikologis. "Terkait pembuntutan termasuk tekanan psikis. Terlebih di Jalan tol bebas hambatan. Jadi lumrah apabila serangkaian tindakan pengamanan oleh para laskar yang pada saat itu tidak mengetahui apakah itu aparat kepolisian atau bukan dalam dogma ilmu hukum berlaku keterpaksaan sehingga melakukan penyelamatan terhadap IB HRS dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan," urainya. (Baca juga: Penembakan Anggota FPI, Cak Nun Sarankan Jokowi-Habib Rizieq Bicara 4 Mata)
Dia menduga aksi pengadangan itu justru salah satu cara agar Habib Rizieq terganggu dan tidak dapat hadir sebagai saksi. "Patut diduga tindakan itu agar Habib Rizieq tidak bisa hadir sebagai saksi," tegasnya.
Chair menyarankan agar empat orang yang berhasil melarikan diri dapat dijadikan sebagai saksi. Butuh adanya jaminan perlindungan dari LPSK atas kondisi itu. Dia juga meminta agar proses penegakan hukum juga harus dilakukan secara berimbang dan transparan. "Mereka yang selamat dari penembakan harus dilindungi untuk jadi saksi. Jalankan peradilan pidana dengan imparsial tanpa tekanan, jujur, benar dan bermartabat. Kita negara hukum. Berarti tidak ada perbedaan. Kesamaan hukum tanpa pandang bulu. Tanpa tekanan dan hambatan ketika seseorang menyampaikan pendapat," tutupnya.
”Apa yang disampakan itu, tidak sesuai dengan fakta hukum dan makna penyelidikan," jelas Choir dalam FGD Online bertajuk Potret Hukum Indonesia: Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Ekstra Judicial Killing kah?, Selasa (8/12/2020). (Baca juga: Pengamat Sebut 6 Anggota FPI Tak Ada Hubungannya dengan Teroris)
Choir menjelaskan, peristiwa yang disebut pengerahan massa untuk mengawal Habib Rizieq sampai sekarang itu belum terjadi. "Oleh karena itu tidak pada tempatnya disebut penyelidikan. Kita praktisi, akademisi hukum tentu paham apa itu penyelidikan. Penyelidikan adalah suatu tindakan penyelidik untuk menetukan apakah suatu perbuatan itu pidana bukan. Nah ini belum ada pengerahan massa kenapa disebut penyelidikan," heran Choir. (Baca juga: Suhada, Orang Tua Anggota FPI yang Ditembak Mati Tantang Polisi Sumpah Mubahalah)
Selain itu, kata dia, aksi oknum aparat yang mengadang mobil rombongan Habib Rizieq Shihab di jalan tol juga tidak dibenarkan. Bahkan hal itu masuk dalam ancaman psikologis. "Terkait pembuntutan termasuk tekanan psikis. Terlebih di Jalan tol bebas hambatan. Jadi lumrah apabila serangkaian tindakan pengamanan oleh para laskar yang pada saat itu tidak mengetahui apakah itu aparat kepolisian atau bukan dalam dogma ilmu hukum berlaku keterpaksaan sehingga melakukan penyelamatan terhadap IB HRS dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan," urainya. (Baca juga: Penembakan Anggota FPI, Cak Nun Sarankan Jokowi-Habib Rizieq Bicara 4 Mata)
Dia menduga aksi pengadangan itu justru salah satu cara agar Habib Rizieq terganggu dan tidak dapat hadir sebagai saksi. "Patut diduga tindakan itu agar Habib Rizieq tidak bisa hadir sebagai saksi," tegasnya.
Chair menyarankan agar empat orang yang berhasil melarikan diri dapat dijadikan sebagai saksi. Butuh adanya jaminan perlindungan dari LPSK atas kondisi itu. Dia juga meminta agar proses penegakan hukum juga harus dilakukan secara berimbang dan transparan. "Mereka yang selamat dari penembakan harus dilindungi untuk jadi saksi. Jalankan peradilan pidana dengan imparsial tanpa tekanan, jujur, benar dan bermartabat. Kita negara hukum. Berarti tidak ada perbedaan. Kesamaan hukum tanpa pandang bulu. Tanpa tekanan dan hambatan ketika seseorang menyampaikan pendapat," tutupnya.
(cip)