BUMD DKI Diimbau Alokasikan THR untuk Penanganan Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta diimbau mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19. Diperlukan kesadaran sosial dari pejabat BUMD untuk melaksanakan kebijakan tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor 871/-085 yang ditandatangani Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD), Faisal Syaruddin pada 6 Mei 2020 lalu. Dalam surat itu, Faisal mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR, dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19
"Kepada direksi, dewan komisari atau dewan pengawas dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong atau ditunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020," kata Faisal dalam surat edaran nomor 871/-085 yang dikutip, Selasa (12/5/2020).
Dalam surat itu juga diimbau agar direksi menerapkan kebijakan pada anak perusahaan yang terkonsilidasi pada BUMD dan dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan."Pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BPBUMD," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menegaskan, surat edaran ini bersifat imbauan lantaran tidak ada dasar hukum yang mengatur untuk mewajibkan mereka melaksanakannya."Ketika cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja," jelasnya.
Riyadi berharap sebanyak 13 BUMD yang diminta dalam surat itu untuk melaksanakannya. Karena, di tengah pandemi yang masih berlangsung ini, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak."Namanya imbauan, dilaksanakan syukur Alhamdulillah. Tapi walaupun imbauan kayaknya ada beberapa BUMD yang memang sudah menjalankan," ujarnya.
Ini daftar 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus hingga menunda THR:
1. Perumda Pasar Jaya
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
3. PDAM Jaya
4. PD Dharma Jaya
5. PD PAL Jaya
6. PT Jakarta Propertindo
7. PT MRT Jakarta
8. PT Bank DKI
9. PT Food Station Tjipinang Jaya
10. PT Jakarta Tourisindo 11. PT Jamkrida Jakarta
12. PT Pembangunan Jaya Ancol
13. PT Transportasi Jakarta
Hal itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor 871/-085 yang ditandatangani Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD), Faisal Syaruddin pada 6 Mei 2020 lalu. Dalam surat itu, Faisal mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukan THR, dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19
"Kepada direksi, dewan komisari atau dewan pengawas dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong atau ditunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2020," kata Faisal dalam surat edaran nomor 871/-085 yang dikutip, Selasa (12/5/2020).
Dalam surat itu juga diimbau agar direksi menerapkan kebijakan pada anak perusahaan yang terkonsilidasi pada BUMD dan dalam pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan."Pelaksanaan surat ini agar dilaporkan kepada BPBUMD," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menegaskan, surat edaran ini bersifat imbauan lantaran tidak ada dasar hukum yang mengatur untuk mewajibkan mereka melaksanakannya."Ketika cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja," jelasnya.
Riyadi berharap sebanyak 13 BUMD yang diminta dalam surat itu untuk melaksanakannya. Karena, di tengah pandemi yang masih berlangsung ini, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak."Namanya imbauan, dilaksanakan syukur Alhamdulillah. Tapi walaupun imbauan kayaknya ada beberapa BUMD yang memang sudah menjalankan," ujarnya.
Ini daftar 13 BUMD yang diimbau untuk menghapus hingga menunda THR:
1. Perumda Pasar Jaya
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
3. PDAM Jaya
4. PD Dharma Jaya
5. PD PAL Jaya
6. PT Jakarta Propertindo
7. PT MRT Jakarta
8. PT Bank DKI
9. PT Food Station Tjipinang Jaya
10. PT Jakarta Tourisindo 11. PT Jamkrida Jakarta
12. PT Pembangunan Jaya Ancol
13. PT Transportasi Jakarta
(hab)