5 Pertimbangan MA Menangkan 3 Warga dan Perintahkan Pemprov DKI Bayar Rp1,2 Miliar

Senin, 07 Desember 2020 - 21:14 WIB
loading...
5 Pertimbangan MA Menangkan...
Mahkamah Agung (MA) menegaskan terdapat lima pertimbangan MA memenangkan tiga orang warga melawan Pemprov DKI Jakarta dan memerintahkan Pemprov untuk membayar ganti kerugian Rp1,2 miliar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan terdapat lima pertimbangan MA memenangkan tiga orang warga melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan memerintahkan Pemprov untuk membayar ganti kerugian Rp1.203.600.000.

Pertimbangan dan amar putusan tercantum dengan jelas dalam salinan putusan kasasi Nomor: 1156 K/Pdt/2020. Majelis hakim agung kasasi MA dipimpin oleh Yakup Ginting dengan anggota Muh Yunus Wahab dan Dwi Sugiarto.

Perkara ini berkategori perdata dengan objek sengketa tanah sejak tahun 2015 antara M Hamdani, Nurmanih, dan Nani Asmani sebagai para pemohon kasasi melawan dua termohon kasasi. M Hamdani adalah warga Warung Mangga, Kelurahan Panungangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Nurmanih merupakan warga Jati Kramat, Kelurahan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Nani Asmani adalah warga Pondok Gede, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Dua termohon kasasi yakni Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemda DKI Jakarta) cq Gubernur DKI Jakarta cq Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta sebagai termohon kasasi I dan Lurah Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan sebagai termohon kasasi II. Selain itu juga ada turut termohon kasasi yakni Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Sebelumnya perkara ini lebih dulu ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2019. Di tahap ini, posisi Hamdani, Nurmanih, dan Nani sebagai para penggugat. Sedangkan Pemprov DKI dan seterusnya sebagai tergugat I dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai tergugat II. Tiga warga kalah melawan Pemprov DKI Jakarta dkk.

Majelis hakim agung kasasi yang diketuai Yakup Ginting menyatakan, terhadap alasan-alasan kasasi yang disampaikan M Hamdani dkk maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan. Menurut majelis, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel telah salah menerapkan hukum. (Baca: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, ada lima pertimbangan. Pertama, walaupun dalam petitum para pemohon kasasi tidak menyebut/menyatakan sebagai pemilik tapi dalam posita sudah disebut sebagai berhak dan menuntut ganti rugi, maka gugatan tidak niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak masuk kategori gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Kedua, objek sengketa adalah tanah yang terbukti telah dibebaskan oleh para penggugat atau para pemohon kasasi berdasarkan Surat Pernyataan Oper Garap tertanggal 7 Juni 1983 atas tanah eks Eigendom Verponding Nomor 8280 dan pernah dikuasainya berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan dan Penyerahan Phisik oleh Lurah Ciganjur, dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Atas alas hak tersebut, para penggugat (para pemohon kasasi) telah memohonkan hak kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan pada tahun 2015 dengan telah membayar PNBP serta telah terbit surat ukurnya," tegas majelis hakim agung kasasi, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News, di Jakarta, Senin (7/12/2020).

Ketiga, tindakan tergugat atau termohon kasasi yang menyatakan bahwa objek sengketa girik C. 140, Persil 112 SII tidak dapat dibenarkan karena dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan Girik 140, Persil 112 SII tersebut objeknya di tempat lain, yaitu berlokasi di Jalan Timbul, RT 008, RW 006, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan sehingga walaupun tergugat telah membebaskan Girik 140 tersebut tetapi lokasinya bukan pada objek sengketa.

Majelis membeberkan, lokasi yang bukan pada objek sengketa yaitu di Jalan Kemenyan I, RT 011, RW 005, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Sehingga bagi majelis, tindakan tergugat yang melakukan penguasaan objek sengketa dan mengajukan permohonan hak atas tanah adalah perbuatan melawan hukum.

Keempat, karena penggugat adalah pemegang hak garap, maka penggugat mempunyai prioritas untuk mendaftarkan haknya kepada instansi yang berwenang. Kelima, penggugat sebagai pemilik tanah objek sengketa yang dipakai tanpa hak oleh tergugat sehingga penggugat berhak untuk mendapat ganti rugi atas perbuatan tergugat yang patut dan adil.

Perhitungannya tutur majelis hakim agung kasasi,.terbagi dua bagian. Satu, kerugian akibat kehilangan hak memanfaatkan dan menikmati objek sengketa 5.768 meter x 20 bulan x Rp10.000 = Rp1.153.600.000. Dua, kerugian biaya pengurusan pendaftaran hak atas objek sengketa dan biaya yang telah disetor ke kas negara sejumlah Rp50 juta."Sehingga jumlah seluruhnya adalah Rp1.203.600.000," ujar majelis hakim agung kasasi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)