Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi Bentuk Perda Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rabu, 02 Desember 2020 - 15:09 WIB
loading...
Pemkab dan DPRD Kabupaten...
DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Pansus VIII yang bertugas membahas Raperda tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) VIII yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ). Peraturan itu dibahas atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang meminta wakil rakyat segera membahas dan menetapkan Perda khusus sanksi pelanggar protokol kesehatan.

"Saya mengapresiasi pemeritah yang menganisiasi pembentukan peraturan ini," ungkap Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi, Rabu (2/12/2020). Menurut dia, peraturan ini, setidaknya menjawab pemasalahan teknis berkenaan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan di lapangan.

Sebenarnya sanksi prokes ini sudah diatur juga di Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi nomor 48 Tahun 2020 yang dinaikkan status menjadi Perda yang mengikat. (Baca: Covid-19 Bikin Angka Kemiskinan di Kota Bekasi Naik 37 Persen)

"Jadi dibuat beberapa modifikasi di beberapa hal, misalnya penambahan jumlah sanksi dan penghapusan beberapa poin," ujarnya. Dari rancangan yang ada ini, pihaknya berencana akan melakukan penambahan beberapa hal yang selama ini menjadi persoalan dilapangan misalnya kasus penjemputan jenazah covid secara paksa.

"Kita melihat bahwa perkembangan covid ini tetap meningkat, makanya saya pikir perlu ada peningkatan tensi dalam hal penindakan dan pengenaan sanksi. Harapannya, bisa mengahambat tren transmisi virus yang terus tinggi karena ada banyak pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, dalam pembentukan Perda ini perlu dibuatkan mekanisme yang mengatur penerapan protokol kesehatan saat dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah yang direncanakan bakal dibuat Januari 2021 mendatang."Jadi harus ada aturan yang mengikat dalam tahap KBM tatap muka," ungkapnya.

Meski kini pemerintah tengah mempersiapkan vaksin, namun dia menilai rencana pembentukan perda ini tidak bisa dikatakan terlambat. Sebab, transmisi penyebaran virus tersebut hingga kini masih terjadi bahkan sampai vaksin tersebut ditemukan."Jadi peraturan ini akan segera kami rampungkan," tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, aturan yang mengikat tersebut memang harus segera dilakukan agar penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi punya payung hukum yang kuat."Kami sudah usulkan, tinggal menunggu dibahas dan disahkan oleh DPRD, intinya ada sanksi berat bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya.

Dalam draf usulan yang diberikan ke DPRD Kabupaten Bekasi, pemerintah memberikan hasil monitoring dan evaluasi, juga arahan perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi."Jadi draf itu memotret pemberlakuan regulasi pemerintah pusat di wilayah pemerintah daerah," tegasnya.

Uju menjelaskan, hingga kini masih banyak kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi terjadi hampir diseluruh wilayah. Apalagi, belum ada pelonggaran peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi."Jadi masyarakat kami minta untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan agar terhindar dari corona," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)