Biro Hukum DKI Sebut Pergub Soal Sanksi Pelanggaran PSBB Terbit Sejak 30 April
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020 tetang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta telah terbit sejak 30 April 2020. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana. (Baca juga: Presentasi Dorna Sports Disambut Positif, MotoGP Siap Digelar Juli )
"Tanggal 30 April 2020 kemarin. Iya, sampe Satpol udah ngelaksanain. Sudah beberapa ada yang dilaksanakan oleh Satpol," kata Yayan kepada wartawan, Senin 11 Mei 2020. (Baca juga: Mulai 16 Mei, Warga Tak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Dicabut KTP )
Soal sanksi-sanksi terhadap pelanggar PSBB akan ditindak oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia juga membenarkan bahwa pergub tersebut baru hari ini disebarkan kepada masyarakat. (Baca juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR Cair Jumat Ini )
"Iya, nanti kan ada dari naker (Dinas Ketenaga Kerjaan) sama perhubungan, 3 SKPD. Bisa bareng atau mereka bisa bareng bersama 2 atau bisa sendiri-sendiri. Iya baru dipublish hari ini," tuturnya. (Baca juga: Sanksi Pelanggar PSBB DKI, Gunakan Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum )
Sekadar informasi, Pergub 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta memiliki lima bab dengan 19 pasal. (Baca juga: Kenang Djoko Santoso, Prabowo Tunjukkan Foto Lawas saat di Kostrad )
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
"Tanggal 30 April 2020 kemarin. Iya, sampe Satpol udah ngelaksanain. Sudah beberapa ada yang dilaksanakan oleh Satpol," kata Yayan kepada wartawan, Senin 11 Mei 2020. (Baca juga: Mulai 16 Mei, Warga Tak Pakai Masker di Banda Aceh Bakal Dicabut KTP )
Soal sanksi-sanksi terhadap pelanggar PSBB akan ditindak oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia juga membenarkan bahwa pergub tersebut baru hari ini disebarkan kepada masyarakat. (Baca juga: Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR Cair Jumat Ini )
"Iya, nanti kan ada dari naker (Dinas Ketenaga Kerjaan) sama perhubungan, 3 SKPD. Bisa bareng atau mereka bisa bareng bersama 2 atau bisa sendiri-sendiri. Iya baru dipublish hari ini," tuturnya. (Baca juga: Sanksi Pelanggar PSBB DKI, Gunakan Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum )
Sekadar informasi, Pergub 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta memiliki lima bab dengan 19 pasal. (Baca juga: Kenang Djoko Santoso, Prabowo Tunjukkan Foto Lawas saat di Kostrad )
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(mhd)