Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot, Sekda DKI: Kami Memutuskan Tidak Sembarangan

Minggu, 29 November 2020 - 05:06 WIB
loading...
Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot, Sekda DKI: Kami Memutuskan Tidak Sembarangan
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dicopot dari jabatannya. Alasannya, keduanya dianggap lalai dalam menjalankan arahan dan tugas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil maka keduanya dibebastugaskan sebagai pemangku jabatan masing-masing. (Baca juga: Copot Bayu Meghantara, DKI Tunjuk Irwandi sebagai Plh Wali Kota Jakpus)

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan keduanya dibebastugaskan berdasar dari hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 maka keduanya dibebastugaskan,” tegas Sri di Jakarta pada Sabtu (28/11/2020).

Sri menambahkan keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut. Surat tersebut diberikan pada hari Rabu 25 November lalu. Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada tanggal 24 November.

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasar dari instruksi gubernur pada 23 November lalu. Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran. Arahan diberikan untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan. Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik. (Baca juga:Ini Alasan Detail Pencopotan Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Terkait Kerumunan Kegiatan Habib Rizeq)

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)