Pencopotan Bayu tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 855/-82.74 yang ditandatangani oleh Pejabat Sekda DKI Sri Haryati pada 25 November 2020."Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dibebaskan sementara dari tugas jabatannya," Pj Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati, Sabtu (28/11/2020).
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta menunjuk Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi sebagai Plh Wali Kota Jakarta Pusat. "Memerintahkan Irwandi untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Wali Kota Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai 25 November sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugas kembali," bunyi surat yang ditandatangani Sri.
Meskipun menggantikan peran Bayu, namun dalam surat perintah tugas, dijelaskan bahwa sebagai Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi tak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis. (Baca: Kerumunan di Kegiatan Habib Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup)
Baca Juga:
"Dalam melaksanakan tugas tersebut pelaksana harian tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis antara lain penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum dan kepegawaian (Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai)," tulis Sri.
(hab)