Ini Alasan Detail Pencopotan Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Terkait Kerumunan Kegiatan Habib Rizeq

Sabtu, 28 November 2020 - 15:39 WIB
loading...
Ini Alasan Detail Pencopotan Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Terkait Kerumunan Kegiatan Habib Rizeq
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.Foto/Istimewa/IG @Kominfotikjp
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyampaikan alasan pencopotan Bayu Meghantara dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait kerumunan massa di kegiatan Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Keduanya dinilai lalai karena meminjamkan fasilitas Pemprov DKI untuk kegiatan yang mengumpulkan massa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksan terkait terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah. Selain memeriksa Bayu dan Andono, Inspektoran juga memerika Camat Tanah Abang, Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Menurut Chaidir, beberapa waktu lalau Gubernur DKI telah memberikan arahan berisi 5 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah. (Baca: Kerumunan di Kegiatan Habib Rizieq, Anies Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis Lingkungan Hidup)

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik."Salah satu dari lima butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa," kata Chaidir dalam keterangannya pada Sabtu (28/11/2020).

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, Chaidir mengungkapkan, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa."Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah," ungkapnya.

Permasalahannya, lanjut Chaidir, bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. "Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)