Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan Sekarang

Selasa, 24 November 2020 - 15:15 WIB
loading...
Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan Sekarang
Tiket kereta api untuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sudah dapat dipesan sekarang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Tiket kereta api untuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sudah dapat dipesan sekarang. Pemesanan pun sudah bisa dilakukan melalui sejumlah aplikasi penjualan tiket.

“Pemesanan tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Selasa (24/11/2020).

Beberapa tiket yang sudah dipesan yakni, KA Taksaka relasi Yogyakarta-Gambir, KA Gajayana relasi Malang-Gambir PP, KA Senja Utama Solo relasi Solo Balapan-Pasar Senen, KA Argo Parahyangan Bandung-Gambir, KA Mutiara Selatan Surabaya Gubeng -Bandung PP, dan lain sebagainya.

Karenanya sebelum memesan tiket, Joni meminta calon penumpang merencanakan perjalanan jauh-jauh hari dan menyesuaikan dengan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Joni menegaskan terhadap perjalanan kereta api, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu, bahkan sejak di stasiun hingga di atas KA serta selama dalam perjalanan.

“Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” papar Joni.

Selain itu, demi menerapkan jaga jarak, KAI berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia untuk menciptakan physical distancing sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. (Baca: Pamer Baca Buku How Democracies Dies Dinilai Paradoks Demokrasi Ala Anies)

Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.

Selain itu, KAI menyediakan layanan rapid test seharga Rp85.000 di 31 stasiun. Penyediaan layanan rapid test di stasiun bertujuan untuk memudahkan pelanggan sehingga tidak perlu mencari tempat rapid test di luar. Sejak dibuka pada 27 Juli 2020, jumlah pelanggan yang menggunakan layanan tersebut hingga 22 November sudah mencapai 337.851 pelanggan.

“Jika dilakukan di stasiun, masyarakat diimbau untuk melakukan rapid test setidaknya H-1 tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari antrean dan terburu-buru pada hari keberangkatan,” ucap Joni.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)