Satpol PP Kota Bekasi Bersihkan Baliho dan Spanduk Rizieq Shihab

Minggu, 22 November 2020 - 15:54 WIB
loading...
Satpol PP Kota Bekasi Bersihkan Baliho dan Spanduk Rizieq Shihab
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memastikan wilayahnya sudah bebas dari spanduk dan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Bekasi memastikan wilayahnya sudah bebas dari spanduk dan baliho Imam Besar FPI Habib Rizieq Shibab . Kepastian itu setelah petugas gabungan di Kota Bekasi menurunkan semua spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab sejak Jumat (20/11/2020).

”Kita turunkan semua lantaran baliho dan spanduk tersebut tak berizin,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Minggu (22/11/2020). Menurut dia, pencopotan atau penurunan secara serentak baliho dan spanduk imam besar Organsiasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam tersebut memang tak berizin. (Baca juga; Disarankan Swab Test, FPI Pastikan Habib Rizieq Sehat Walafiat )

Apalagi, lembaganya dalam melaksanakan penindakan penurunan baliho itu juga telah berkoordinasi dengan Kodim 0507/Bekasi dan Polres Metropolitan Bekasi Kota. Bahkan, sebelum hebohnya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk menurunkan baliho Habib Rizieq, Satpol PP Kota Bekasi sudah melakukan penindakan. (Baca juga; Polisi Bertebaran di Petamburan Jelang Kedatangan Kapolda dan Pangdam Jaya )

Hanya saja, kata dia, adanya kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab, baliho dan spanduk tersebut kembali terpasang di beberapa titik wilayah kecamatan.Namun, waktu itu pemerintah sudah menurunkan baliho tersebut, akan tetapi selalu terpasang.”Kami sudah turunkan waktu itu, tapi dipasang lagi, ya FPI (yang masang baliho),” ungkapnya.

Selain baliho Rizieq, Satpol PP juga mencopot baliho-baliho lainnya yang tidak berizin. Jadi, pencopotan dan penuruhan baliho dan spanduk tidak hanya milik Ormas FPI saja dan semuanya yang memang tidak berizin.”Kita ambil, kalau ada yang masang, kita turunkan lagi karena tidak berizin dan mengganggu estetika wajah kota,” tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1928 seconds (0.1#10.140)