Pegawai Pengolah Data Intelijen Positif Covid-19, Kejati DKI Ditutup 3 Hari

Jum'at, 20 November 2020 - 16:35 WIB
loading...
Pegawai Pengolah Data Intelijen Positif Covid-19, Kejati DKI Ditutup 3 Hari
Kejati DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup sementara setelah sejumlah pegawainya dinyatakan positif Covid-19. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabdudi, Jakarta Selatan, ditutup sementara setelah sejumlah pegawainya dinyatakan positif Covid-19.

"Iya, benar ditutup sementara selama tiga hari. Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin, 23 November 2020 mendatang," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)

Penutupan itu diambil setelah ada pegawai di lingkungan Kejati DKI dinyatakan positif Covid-19. Pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 itu bertugas di bagian teknologi informasi komputer berinisial JM. Pegawai tersebut sudah dirawat di RS Adhyaksa, Jakarta Timur.

Selain JM, kata dia, pengolah data intelijen berinisial RD juga dinyatakan positif Covid-19 dan kini menjalani isolasi mandiri di kediamannya. Orang tua dari Jaksa Madya berinisial FMS juga dinyatakan positif Covid-19. (Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin)

"Selama dihentikan kegiatan kantor, akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)