Pemprov DKI Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Ini Kata HRS Center

Kamis, 19 November 2020 - 15:31 WIB
loading...
Pemprov DKI Denda Habib...
Pemprov DKI Jakarta menjatuhnkan denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menyatakan, denda Rp50 juta yang dijatuhkan Pemprov DKI kepada Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq bukanlah pelanggaran hukum pidana.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengataka,n dalam hal penjatuhan denda kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana.“Melainkan sebagai denda administratif,” kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Abdul menekankan, denda administratif yang telah dibayarkan oleh Habib Rizieq memperjelas tidak adanya perbuatan pidana. “Tidak adanya perbuatan pidana,” tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanski administratif berupa denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. (Baca: HRS Center: Kerumunan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Bukan Pidana)

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Habib Rizieq menerima dengan baik sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta tersebut."Ya, responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)