HRS Center: Kerumunan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq Bukan Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) Center angkat suara terkait polemik dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta Pusat.
Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, sistem penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan sistem karantina wilayah. Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dia melanjutkan, keberlakuan PSBB menunjuk pada Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. (Baca: FPI: Habib Rizieq Siap Dipanggil jika Pengantaran Gibran Sebagai Cawalkot Solo juga Ditindak)
“Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” ,” kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa 17 November diperiksa Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait acara pernikahan Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 20 November esok di Bareskrim Polri.
Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, sistem penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bukan sistem karantina wilayah. Dasar hukum keberlakuannya menunjuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dia melanjutkan, keberlakuan PSBB menunjuk pada Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana PSBB. (Baca: FPI: Habib Rizieq Siap Dipanggil jika Pengantaran Gibran Sebagai Cawalkot Solo juga Ditindak)
“Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Imam Besar Habib Rizieq Shihab harus dinyatakan bukan peristiwa/perbuatan pidana,” ,” kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Selasa 17 November diperiksa Polda Metro Jaya untuk diklarifikasi terkait acara pernikahan Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 20 November esok di Bareskrim Polri.
(hab)