Melanggar PSBB, Lima Perkantoran di Jakarta Ditutup hingga 23 April

Kamis, 16 April 2020 - 11:17 WIB
loading...
Melanggar PSBB, Lima Perkantoran di Jakarta Ditutup hingga 23 April
Pemprov DKI menutup lima perkantoran hingga 23 April 2020 karena melanggar PSBB.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menutup lima perkantoran yang tidak dikecualikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta berlaku. Penutupan tersebut dilakukan sementara.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan penutupan sementara terhadap beberapa gedung perkantoran yang tidak mematuhi aturan PSBB di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.Arifin mengaku, tak mengingat pasti ihwal jumlah gedung yang disegel tersebut.

Sebab, datanya yang mencatat persoalan itu ada di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta."Ditutup Sampai 23 April. PSBB kan sampai tanggal 23," kata Arifin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4/2020). (Baca: Pemprov DKI Hentikan Sementara Usaha di Luar Ketentuan PSBB)

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menuturkan, telah menutup sementara lima perkantoran dari 61 kantor yang diperiksa. Hal itu berdasarkan hasil pengecekan petugas di lapangan pada Rabu, 15 April 2020 kemarin.

Namun, dia tak merinci lokasi gedung yang ditutup tersebut. Menurut Andri tak ada penolakan daripada pimpinan perusahaan tersebut. Mereka mengerti karena penutupan itu sifatnya hanya sementara, yakni sampai 23 April 2020 mendatang."Kita sampaikan kepada perusahaan tersebut agar menutup sementara sampai penerapan PSBB berakhir," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)