Anies Gunakan Dana Pinjaman dari Pemerintah Pusat untuk 6 Pembangunan Infrastruktur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 sebesar Rp63,32 triliun. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masuk dalam APBD Perubahan 2020 itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Raperda APBD-P 2020) dalam rapat paripurna bersama DPRD pada Selasa (3/11/2020).
Anies memaparkan latar belakang Raperda ini adalah prioritas penggunaan APBD 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19 khususnya di sektor kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Bahkan, Anies menyebut Belanja Tidak Terduga yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp5,19 triliun.
"Secara umum, penambahan anggaran dilakukan pada jenis Belanja Tidak Terduga dari Belanja Tidak Langsung yang semula Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun atau naik lebih dari 27 kali lipat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Anies dalam rapat paripurna penyampaian Raperda APBD Perubahan DKI 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2020). (Baca: Sepakati Besaran APBD Perubahan DKI Rp63,2 Triliun, DPRD Sorot Kegiatan Dana PEN)
Namun, dana pinjaman dari Pemerintah Pusat untuk PEN pada masa pandemi ini digunakan untuk membiayai lima pembangunan infrastruktur. Diantaranya yaitu, peningkatan infrastruktur pengendalian banjir; peningkatan infrastruktur peningkatan layanan air minum; peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah; peningkatan infrastruktur transportasi; peningkatan infrastruktur pariwisata dan kebudayaan (revitalisasi TIM); dan peningkatan infrastruktur olahraga (pembangunan JIS).
"Penerimaan pembiayaan daerah sebelumnya dialokasikan sebesar Rp5,76 triliun yang berasal dari prediksi SiLPA tahun 2019 dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Dalam Raperda APBD-P 2020, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan 7,05% atau sebesar Rp406,33 miliar menjadi Rp6,16 triliun yang terdiri atas: kenaikan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 12 kali lipat dari Rp206,15 miliar menjadi Rp3,56 triliun dan penurunan SiLPA yang tercatat sebesar Rp1,2 triliun dari prediksi sebelumnya Rp5,5 triliun," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp12,5 triliun dari Kementerian Keuangan yang digunakan untuk berbagai macam kegiatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19 ini. Pencairan dana PEN dikucurkan secara bertahap sampai 2021 dan masuk kedalam APBD. Pada APBD Perubahan 2020, dan PEN dicairkan sekitar Rp3,5 triliun. Sementara sisanya akan masuk pada APBD DKI 2021
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Raperda APBD-P 2020) dalam rapat paripurna bersama DPRD pada Selasa (3/11/2020).
Anies memaparkan latar belakang Raperda ini adalah prioritas penggunaan APBD 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19 khususnya di sektor kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Bahkan, Anies menyebut Belanja Tidak Terduga yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp5,19 triliun.
"Secara umum, penambahan anggaran dilakukan pada jenis Belanja Tidak Terduga dari Belanja Tidak Langsung yang semula Rp188 miliar menjadi Rp5,19 triliun atau naik lebih dari 27 kali lipat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," kata Anies dalam rapat paripurna penyampaian Raperda APBD Perubahan DKI 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2020). (Baca: Sepakati Besaran APBD Perubahan DKI Rp63,2 Triliun, DPRD Sorot Kegiatan Dana PEN)
Namun, dana pinjaman dari Pemerintah Pusat untuk PEN pada masa pandemi ini digunakan untuk membiayai lima pembangunan infrastruktur. Diantaranya yaitu, peningkatan infrastruktur pengendalian banjir; peningkatan infrastruktur peningkatan layanan air minum; peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah; peningkatan infrastruktur transportasi; peningkatan infrastruktur pariwisata dan kebudayaan (revitalisasi TIM); dan peningkatan infrastruktur olahraga (pembangunan JIS).
"Penerimaan pembiayaan daerah sebelumnya dialokasikan sebesar Rp5,76 triliun yang berasal dari prediksi SiLPA tahun 2019 dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Dalam Raperda APBD-P 2020, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan 7,05% atau sebesar Rp406,33 miliar menjadi Rp6,16 triliun yang terdiri atas: kenaikan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 12 kali lipat dari Rp206,15 miliar menjadi Rp3,56 triliun dan penurunan SiLPA yang tercatat sebesar Rp1,2 triliun dari prediksi sebelumnya Rp5,5 triliun," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp12,5 triliun dari Kementerian Keuangan yang digunakan untuk berbagai macam kegiatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19 ini. Pencairan dana PEN dikucurkan secara bertahap sampai 2021 dan masuk kedalam APBD. Pada APBD Perubahan 2020, dan PEN dicairkan sekitar Rp3,5 triliun. Sementara sisanya akan masuk pada APBD DKI 2021
(hab)