Penyaluran BLT UMKM di Depok Diperpanjang hingga Akhir November
loading...
A
A
A
DEPOK - Pemberian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Depok diperpanjang hingga akhir November 2020. Bagi mereka yang ingin mengajukan bantuan bisa mendaftar secara online melalui link bit.ly/pendaftaranprogrambantuanusahamikro.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menegah (DKUM) Kota Depok Mohammad Fitriawan mengatakan, perpanjangan bantuan ini merupakan kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM. (Baca juga: Tiga Hari Libur Panjang, PT KAI Berangkatkan 30.470 Penumpang)
Berdasarkan data yang diperoleh dari Agustus hingga Oktober 2020, sekitar 20 ribu warga yang mendaftar. “Selanjutnya data tersebut langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi, DKUM hanya mendata saja, kami juga tidak bisa memastikan siapa yang lolos karena itu bukan wewenang kami,” ujarnya seperti dikutip berita.depok.go.id, Jumat (30/10/2020).
Fitriawan menuturkan, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bantuan tersebut. Selain secara online, pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor kecamatan dan kelurahan setempat atau kantor DKUM Kota Depok di Gedung Dibaleka II lantai 7.
“Sebelumnya kita sudah sosialisasikan bagi warga yang ingin mengajukan BLT, tidak harus datang ke kantor bisa melalui online. Namun, jika ada yang tetap datang, kita akan layani,” ucapnya. (Baca juga: Afifah: Malu Kita, Depok Trending Topic karena Begal Payudara)
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Menegah (DKUM) Kota Depok Mohammad Fitriawan mengatakan, perpanjangan bantuan ini merupakan kebijakan dari Kementerian Koperasi dan UKM. (Baca juga: Tiga Hari Libur Panjang, PT KAI Berangkatkan 30.470 Penumpang)
Berdasarkan data yang diperoleh dari Agustus hingga Oktober 2020, sekitar 20 ribu warga yang mendaftar. “Selanjutnya data tersebut langsung dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi, DKUM hanya mendata saja, kami juga tidak bisa memastikan siapa yang lolos karena itu bukan wewenang kami,” ujarnya seperti dikutip berita.depok.go.id, Jumat (30/10/2020).
Fitriawan menuturkan, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bantuan tersebut. Selain secara online, pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor kecamatan dan kelurahan setempat atau kantor DKUM Kota Depok di Gedung Dibaleka II lantai 7.
“Sebelumnya kita sudah sosialisasikan bagi warga yang ingin mengajukan BLT, tidak harus datang ke kantor bisa melalui online. Namun, jika ada yang tetap datang, kita akan layani,” ucapnya. (Baca juga: Afifah: Malu Kita, Depok Trending Topic karena Begal Payudara)
(jon)