Demo 28 Oktober, FKPPI: Jangan Sampai Pandemi Covid-19 Meningkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencananya demonstrasi kembali bakal digelar pada Rabu 28 Oktober 2020. Penyampaian aspirasi itu terkait dengan penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja .
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Daerah IX FKPPI DKI Jaya, Arif Bawono menyatakan, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang kondusif untuk menghadapi pandemi Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini pandemic itu masih terjadi.
“Jangan sampai pandemi Covid-19 meningkat karena maraknya aksi-aksi di lapangan menolak UU Cipta Kerja,” ujar Arif kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2020). (Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba )
Namun, Arif juga meminta kepada Pemerintah untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang mengkritisi dan menolak UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pemerintah harus mensosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menolak, agar memahami arah serta tujuan dari UU tersebut,” katanya.
Dia menyarankan, masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk menempuh langkah hukum dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). ( )
“Apabila di dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan cita-cita berbangsa dan bernegara, maka langkah hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi dapat diambil oleh pihak-pihak yang tidak sepakat,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Daerah IX FKPPI DKI Jaya, Arif Bawono menyatakan, saat ini bangsa Indonesia membutuhkan suasana yang kondusif untuk menghadapi pandemi Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini pandemic itu masih terjadi.
“Jangan sampai pandemi Covid-19 meningkat karena maraknya aksi-aksi di lapangan menolak UU Cipta Kerja,” ujar Arif kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2020). (Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba )
Namun, Arif juga meminta kepada Pemerintah untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada semua pihak yang mengkritisi dan menolak UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pemerintah harus mensosialisasikan Omnibus Law Cipta Kerja secara masif kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menolak, agar memahami arah serta tujuan dari UU tersebut,” katanya.
Dia menyarankan, masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk menempuh langkah hukum dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). ( )
“Apabila di dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan cita-cita berbangsa dan bernegara, maka langkah hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi dapat diambil oleh pihak-pihak yang tidak sepakat,” pungkasnya.
(mhd)