Dicopot DKPP, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Pasrah

Kamis, 07 Mei 2020 - 12:17 WIB
loading...
Dicopot DKPP, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Pasrah
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tomy Suswanto dan Ali Mahyail. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tomy Suswanto dan Ali Mahyail.

Keduanya terbukti tidak profesional. Jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi harus ditanggalkan oleh Tomy Suswanto, begitu juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga.

Sementara untuk tiga komisioner lainnya, yaitu Choirunnisa, M Iqbal dan Novita Ulya Hastuti, DKPP menyatakan merehabilitasi ketiganya.

Keputusan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik penerbitan rekomendasi nomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku oleh para teradu.

Dalam rekomendasi tersebut ditujukan kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima dan mengakomodir Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dari Ketua Ibnu Hajar Tanjung yang bukan merupakan DPC Partai Gerindra yang sah dan diakui.

Sebagaimana surat edaran KPU RI tanggal 15 April 2019 nomor 706/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 perihal Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi.

”Tindakan teradu II terbukti tidak profesional, dan tidak memahami tata kerja surat rekomendasi melalui mekanisme forum pleno,” kata Anggota DKPP Didik Suprityanto melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Majelis DKPP juga menyatakan Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi. Langkah itu dianggap cukup memberikan kepastian hukum atas surat rekomendasi yang terlanjur diterbitkan dan menunjukan ketidakcakapan dan ketidaksigapan Tomy sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi.

Dalam putusan DKPP, tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, c, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menanggapi putusan DKPP ini, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan menerima dan tunduk terhadap putusan tersebut Sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, terkait putusan DKPP. Pasal 458 ayat 13 UU pemilu yang menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Serta pasal 458 ayat 14 menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP.”Atas dasar tersebut saya patuh dan tunduk terhadap UU,” katanya.

Walaupun tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 telah selesai, kode etik bagi penyelenggara pemilu masih melekat selama menjabat.”Sejatinya ini merupakan kesempatan dan kepercayaan yang luar biasa dalam hidup saya, dapat mendedikasikan serta memanajerial pelaksanaan pengawasan pemilu 2019,”
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)