Artis RR Sudah 5 Kali Beli Narkoba dari Pengedar Berbeda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Artis sinetron berinisial RR mengaku sudah lima kali membeli narkotika jenis sabu . RR diciduk petugas Polda Metro Jaya di salah satu tempat di Sawangan, Depok.
"Pengakuannya dia (RR) sudah membeli narkotika sebanyak lima kali pada orang yang berbeda-beda," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, polisi hingga saat ini masih mendalami siapa saja pemasok narkotika jenis sabu tersebut. Apalagi, salah satu pemasok yang terakhir kali menjual sabu kepada RR itu sudah teridentifikasi dengan inisial P.
"Terakhir kali, RR membeli sabu sama P seharga Rp400.000. Kami masih memburu P serta pemasok lainnya," tuturnya. (Baca: Polda Metro Jaya Ciduk Artis Berinisial RR Terkait Kasus Sabu)
Dia menambahkan, RR diamankan polisi saat sedang sendirian di rumahnya, dia pun kooperatif saat diamankan. Dia menunjukan tempat menyimpan barang haram tersebut bersama alat hisapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Pondok Aren. Dia dijerat dengan ancaman pindana penjara miniman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Pengakuannya dia (RR) sudah membeli narkotika sebanyak lima kali pada orang yang berbeda-beda," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (19/10/2020).
Menurutnya, polisi hingga saat ini masih mendalami siapa saja pemasok narkotika jenis sabu tersebut. Apalagi, salah satu pemasok yang terakhir kali menjual sabu kepada RR itu sudah teridentifikasi dengan inisial P.
"Terakhir kali, RR membeli sabu sama P seharga Rp400.000. Kami masih memburu P serta pemasok lainnya," tuturnya. (Baca: Polda Metro Jaya Ciduk Artis Berinisial RR Terkait Kasus Sabu)
Dia menambahkan, RR diamankan polisi saat sedang sendirian di rumahnya, dia pun kooperatif saat diamankan. Dia menunjukan tempat menyimpan barang haram tersebut bersama alat hisapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Pondok Aren. Dia dijerat dengan ancaman pindana penjara miniman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(hab)