Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:00 WIB
loading...
Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta, Ambil Paksa Jenazah Rp7,5 Juta
Warga Jakarta akan dikenakan sanksi apabila menolak mengikuti tes swab. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menggenakan sanksi apabila menolak mengikuti tes swab atau dengan sengaja menghindari testing Covid-19. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda yang menolak tes swab mencapai Rp5 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang akan segera diparipurnakan. Rencananya paripurna pengesahan Perda tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta akan dilakukan pekan depan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Yudhistira Hermawan, mengatakan, ada beberapa hal yang diatur mengenai sanksi, salah satunya sanksi terhadap orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR.

"Sanksinya sebesar Rp5 juta,"kata Yudhistira kepada wartawan, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Ini yang Ditunggu, Akan Ada Tes Swab PCR Seharga Rp200 Ribu)

Yudhis menjelaskan, pemberlakuan sanksi ini sebagai upaya memberikan efek jera kepada warga yang minim kesadaran akan bahaya virus mematikan itu. Tidak ada maksud untuk mengambil untung dari perda khusus Covid-19 ini.

Selain itu, kata Yudhis, sanksi yang sama juga bakal dikenakan kepada warga yang tidak menerima, lalu mengambil jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan keluarga tanpa penerapan protokol kesehatan.

Bahkan dendanya bisa semakin naik kalau pengambilan paksa jenazah pasien corona ini dibarengi dengan ancaman kepada tenaga medis atau petugas pemakaman atau sopir ambulans. (Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Tes Swab COVID-19 di Puskesmas Gratis)

"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probabel atau konfirmasi Covid itu, juga ada denda, sanksinya itu Rp5 juta. Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," pungkasnya.

Mengenai sanksi ini, Judistira menyebut sudah disepakati oleh semua anggota Bapemperda DPRD DKI yang kemudian turut diamini perwakilan Pemprov DKI Jakarta dalam rapat lanjutan yang sudah dikebut dua hari belakangan ini.

"Aturan itu sudah dimasukan kedalam pasal Perda Covid-19,"ucapnya. (Baca juga: Pergub DKI Soal PSBB Transisi Terbaru Tidak Mengatur Operasi Yustisi Masker)

Sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematok ongkos biaya swab tes sebesar Rp900 ribu bagi warga yang melakukan tes secara mandiri. Biaya ini ditetapkan oleh pemerintah pusat.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5909 seconds (0.1#10.140)