DKI Larang Ojek Online Berkumpul, Aplikator Diminta Gunakan Geofencing

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:01 WIB
loading...
DKI Larang Ojek Online Berkumpul, Aplikator Diminta Gunakan Geofencing
Pemprov DKI Jakarta tetap melarang ojek online berkumpul lebih dari lima orang pada masa PSBB transisi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap melarang ojek online berkumpul lebih dari lima orang pada masa PSBB transisi . Perusahaan aplikasi juga diminta mengaktifkan teknologi geofencing sebagai pengawasannya.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177/2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. Aturan tersebut sama dengan yang berlaku pada masa PSBB ketat.

Padahal, pada masa PSBB ketat, banyak ojek online yang berkumpul lebih dari lima orang dan tetap mendapatkan sewa. Seperti yang terlihat di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan, hampir setiap sore, ojek online berkumpul di bawah jembatan penyeberangan bus Transjakarta Harmoni arah ke Gajah Mada. Tak jarang mereka mengambil penumpang ketika ada yang memesannya.

Teknologi geofencing sendiri diketahui tidak akan mendapatkan penumpang apabila pengemudi berkumpul lebih dari lima orang."Perusahaan aplikasi wajib mengaktifkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun tidak mendapatkan penumpang," seperti yang dikutip dalam SK Dinas Perhubungan, Senin (12/10/2020). (Baca: Resepsi Pernikahan Dilarang saat PSBB Transisi, Kalau Akad Nikah Boleh)

Selain itu, Dihusb DKI juga menyerahkan sanksi kepada perusahaan aplikasi apabila ada pengemudi yang melanggar ketentuan aturan berkumpul lebih dari lima orang. "Jika ketentuan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi mitra, perusahaan wajib memberikan sanksi," bunyi kutipan itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)