Bima Arya Berencana Kumpulkan Wali Kota se-Indonesia Bahas Omnibus Law

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 18:07 WIB
loading...
Bima Arya Berencana Kumpulkan Wali Kota se-Indonesia Bahas Omnibus Law
Foto Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Bima berencana mengumpulkan Wali Kota se-Indonesia terkait aspirasi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengusulkan untuk mengumpulkan seluruh Wali Kota se-Indonesia terkait aspirasi demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Bima Arya yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengaku sudah menyusun sejumlah poin baru terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

"Saya sedang susun poin-poin baru dan saya juga sudah minta Ketua APEKSI untuk segera virtual meeting (mengumpulkan seluruh Wali Kota) membahas Omnibus Law," kata Bima Arya di Bogor, Jumat (9/10/2020)

Bima Arya menilai UU Omnibus Law UU Ciptaker banyak mengandung kontroversi, sehingga wajar menuai penolakan keras dari elemen masyarakat. "Banyak kontroversi yang ada dalam UU Cipta Kerja. Di antaranya kecenderungan resentralisasi. Penguatan kewenangan pusat sangat terlihat di UU ini," tegasnya.

Bima menuturkan, hal itu berdampak kepada kewenangan pemerintah daerah. Padahal semangat yang dikedepankan adalah penyederhanaan sistem perizinan untuk kemudahan investasi yang targetnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. (Baca juga; Bima Arya Protes APEKSI Tak Pernah Dilibatkan Dalam Perumusan Omnibus Law )

Namun demikian, lanjut Bima, jelas bahwa kewenangan pemerintah daerah banyak terpangkas. Menurutnya Undang Undang ini lebih banyak memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat. “Karena itu harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah," ucapnya.

Utamanya, kata Bima, terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah. “Karena itu sebaiknya ada ruang untuk memberikan masukan terhadap rumusan Peraturan Pemerintah dari semua pihak yang ketika proses omnibus law tidak maksimal dilakukan," tambah Bima.

Menurut catatannya, belum pernah ada sesi pembahasan antara APEKSI dengan DPR RI. "APEKSI punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draft UU, terutama soal perizinan dan tata ruang,” tambah Bima. (Lihat Foto-Foto; Tolak Omnibus Law, Ribuan Massa Geruduk Grahadi Surabaya )

Bima Arya meminta dalam merumuskan Peraturan Pemerintah nanti harus lebih jelas mengatur dan memastikan bahwa lingkungan hidup tetap terjaga, ada sinkronisasi antara rencana desain pembangunan di daerah dan juga keinginan dari pusat untuk menyelaraskan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Dari draft yang saya pelajari terkait kewenangan Pemerintah Daerah, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, kata Perizinan hilang dari konsep omnibus. Di mana izin disebutkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Sehingga akan memiliki implikasi bagi daerah terkait pengendalian, pendapatan daerah atau retribusi,” katanya.

Secara kelembagaan, lanjut Bima, akan ada perubahan signifikan terkait keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Otomatis dengan Online Single Submission (OSS) sebagaimana amanat di omnibus law, maka semua proses izin maupun non-izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan,” ujar Bima.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)