Polisi Minta Masyarakat Tak Sebarkan Video Lama Soal Demo di Gedung DPR RI

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:00 WIB
loading...
Polisi Minta Masyarakat Tak Sebarkan Video Lama Soal Demo di Gedung DPR RI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tak menyebarkan video-video lama soal demonstrasi yang bisa menyesatkan. Selama masa pandemi Covid-19 ini masyarakat pun diminta tidak menggelar aksi unjuk rasa.

"Kemarin banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan beberapa video yang sudah tahun lama. Orang-orang itu menyebarkan video melalui media sosial untuk membuat provokasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Yusri meminta agar masyarakat tak menyebarkan video lama tentang demo di kawasan DPR RI yang bisa menyesatkan masyarakat untuk datang ke kawasan itu. Apalagi, menyebarkan video tentang demo yang seolah-olah terjadi kerusuhan di kawasan DPR RI menyangkut UU Cipta Kerja. (Baca: Polisi Amankan 18 Orang Diduga Kelompok Anarko di Semanggi)

"Kami harapkan masyarakat mengerti kalau itu video yang menyesatkan, sampai saat ini Jakarta kondusif," tuturnya. Menurut dia, kepolisian sudah menyampaikan tak memberikan izin keramaian untuk dilakukan aksi demo karena berpotensi memunculkan klaster baru selama pandemi.

Yusri menjelaskan, polisi juga bakal melakukan patroli siber untuk mencegah peredaran video menyesatkan tersebut. Polisi juga sudah mengerahkan ribuan personelnya dan menempatkannya di perbatasan Jakarta untuk mencegah adanya kelompok orang yang hendak berdemo ke Jakarta.

Semua itu, tambahnya, dilakukan guna mencegah peredaran covid selama PSBB Ketat di Jakarta. "Kami harapkan semuanya tidak melakukan kegiatan yang sifatnya berkumpul-kumpul di masa PSBB, seperti diketahui di masa pandemi Covid-19 ini Jakarta termasuk zona merah," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2871 seconds (0.1#10.140)