PSBB Dimulai, Pelayanan Tatap Muka di Kota Bekasi Ditiadakan Sementara

Rabu, 15 April 2020 - 15:20 WIB
loading...
PSBB Dimulai, Pelayanan Tatap Muka di Kota Bekasi Ditiadakan Sementara
Pemkot Bekasi menghentikan sementara pelayanan tatap muka selama masa PSBB.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pemberhentian sementara layanan publik secara tatap mulai hari ini hingga 28 April mendatang. Kebijakan ini dikeluarkan karena mulai hari ini diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 hari kedepan.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, kebijakan itu merujuk pada Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 067/457/DPMPTSP tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan wabah Covid 19."Dalam kondisi seperti saat ini, layanan tatap muka dihentikan sementara," katanya.

Adapun pelayanan tatap muka yang dihentikan sementara di antaranya, layanan perizinan dan non-perizinan di DPMPTSP, MPP dan GPP; layanan kependudukan/ catatan sipil di Disdukcapil;layanan publik di seluruh kecamatan se-Kota Bekasi. Namun layanan publik seperti layanan kesehatan dan yang berkaitan dengan fiskal serta keuangan tetap berjalan.

Sementara dalam penerapan PSBB hari ini, pemerintah bersama TNI dan Polri menggelar patroli di 11 Kecamatan se-Kota Bekasi untuk menyukseskan PSBB di Kota Bekasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya menggelar patroli dalam kota guna memastikan kebijakan PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah berjalan maksimal. Patroli akan dilakukan bersama dengan TNI-Polri.

"Kami akan menggelar patroli dalam kota, bersama rekan TNI-Polri dan tujuan utama adalah penegakan Perwal dan Kepwal," katanya. Menurut dia, patroli dilakukan secara rutin setiap hari hingga pelaksanaan PSBB usai.

Dia melanjutkan, sasaran utama dari patroli itu adalah lokasi-lokasi yang terbilang ramai."Tempat yang memang disinyalir banyak kerumunan. Namun kita juga imbau bagi pedagang makanan harap memberikan pengertian kepada pembeli agar tidak makan ditempat," ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)