Cegah Klaster Pilkada, Kampanye 3 M dan Protokol Kesehatan Harus Diperketat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 disaat pandemi Covid-19 menuai banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat, tak terkecuali Pilkada Tangsel, Tangerang, dan Depok. Kelompok yang meminta penundaan pilkada terbagi dua pandangan, yaitu usulan penundaan karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Hal demikian disampaikan Deputi IV Komunikasi Politik KSP Juri Ardiantoro. Kelompok pertama khawatir, jika Pilkada 2020 tetap dilanjutkan akan menimbulkan klaster baru Covid-19 dan persiapan penyelenggara yang belum siap disaat kondisi pandemi.
“Kedua, kelompok yang ingin melanjutkan pilkada serentak dengan pandangan mengusulkan penerbitan perppu protokol kesehatan terkait pilkada serentak disaat pandemi Covid-19,” ucap Juri di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Juri pun menyampaikan bahwa Pemerintah, KPU dan DPR RI masih sepakat Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dia pun memaparkan agar tidak terjadi klaster baru disaat pilkada serentak maka perlu dibuat peraturan terkait protokol kesehatan, lalu ada larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Terakhir penegakan hukum terhadap aturan yang berlaku protokol kesehatan disaat pandemi Covid-19.
“Bila kita semua sepakat bahwa Covid-19 ini adalah bahaya nyata maka perlu penegakan yang serius,” ujarnya. ( )
Selanjutnya, Juri pun meminta jangan selalu menganggap pilkada serentak menjadi hal berbahaya dalam kerumuman. Sedangkan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat tetap melakukan hal yang mengundang kerumunan seperti kegiatan dangdutan di tegal yang sempat viral walaupun akhirnya kegiatan tersebut dikenakan sanksi. “Semua stakeholder harus melakukan imbauan dan kampanye 3 M serta taat terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Hal demikian disampaikan Deputi IV Komunikasi Politik KSP Juri Ardiantoro. Kelompok pertama khawatir, jika Pilkada 2020 tetap dilanjutkan akan menimbulkan klaster baru Covid-19 dan persiapan penyelenggara yang belum siap disaat kondisi pandemi.
“Kedua, kelompok yang ingin melanjutkan pilkada serentak dengan pandangan mengusulkan penerbitan perppu protokol kesehatan terkait pilkada serentak disaat pandemi Covid-19,” ucap Juri di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Juri pun menyampaikan bahwa Pemerintah, KPU dan DPR RI masih sepakat Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dia pun memaparkan agar tidak terjadi klaster baru disaat pilkada serentak maka perlu dibuat peraturan terkait protokol kesehatan, lalu ada larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Terakhir penegakan hukum terhadap aturan yang berlaku protokol kesehatan disaat pandemi Covid-19.
“Bila kita semua sepakat bahwa Covid-19 ini adalah bahaya nyata maka perlu penegakan yang serius,” ujarnya. ( )
Selanjutnya, Juri pun meminta jangan selalu menganggap pilkada serentak menjadi hal berbahaya dalam kerumuman. Sedangkan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat tetap melakukan hal yang mengundang kerumunan seperti kegiatan dangdutan di tegal yang sempat viral walaupun akhirnya kegiatan tersebut dikenakan sanksi. “Semua stakeholder harus melakukan imbauan dan kampanye 3 M serta taat terhadap protokol kesehatan,” katanya.
(mhd)