TMII, Ragunan dan Jakarta Islamic Center Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Senin, 28 September 2020 - 16:18 WIB
loading...
TMII, Ragunan dan Jakarta Islamic Center Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Graha Wisata TMII, Jakarta Timur, menjadi salah satu tempat isolasi bagi pasien positif Covid-19.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi khusus isolasi pasien positif Covid-19 . Ketiga lokasi itu berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) , Ragunan dan Jakarta Islamic Centre .

Segala biaya perawatan pasien selama di isolasi akan ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Untuk di TMII lokasi yang dgunakan ialah Graha Wisata TMII, Jalan Raya TMII, Cipayung, Jakarta Timur; Graha Wisata Ragunan Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; dan Gedung Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

Lokasi karantina ini ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19. (Baca: 2.142 Warga Kabupaten Bekasi Sembuh dari COVID-19)

"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," seperti yang dikutip dalam Kepgub Nomor 979, Senin (28/9/2020).

Dalam Kepgub itu, Anies menyebut bahwa biaya yang dipakai untuk melangsungkan karantina pasien penyakit menular ini bersumber dari APBD DKI Jakarta atau sumber lain yang sah. "Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBD dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang isolasi mendiri di rumah lantaran proses penyembuhan ini justru memicu lahirnya klaster rumah tangga yang belakangan marak terjadi. Sebagai permulaan Pemerintah Pusat kemudian memberikan dua tower yakini tower 4 dan 5 di wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat untuk menjadi tempat untuk mengkarantina pasien corona bergejala ringan atau tanpa gejala.

Dua tower itu telah dipakai selama beberapa Pekan belakangan. Selain wisma atlet Pemerintah Pusat juga sedang mengusahakan sekitar 15 hotel bintang dua dan tiga untuk disulap jadi tempat isolasi dengan perkiraan kapasitas mencapai 3.000 pasien.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)