PSBB Ketat, Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Melambat Jadi 12%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat pada 14 September 2020, peningkatan kasus aktif di Jakarta melambat dari 49% menjadi 12%. Data terse but dirilis Pemprov DKI Jakarta melalui akun twitter @DKIJakarta, Sabtu (26/9/2020).
“Peningkatan kasus aktif di Jakarta melambat dari 49% menjadi 12% sejak Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan menarik rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB ketat sejak 14 September lalu,” tulis @DKIJakarta.
Disebutkan pada 30 Agustus 2020 ada 7.960 kasus aktif dan pada 11 September 2020 ada 11.824 kasus aktif. Artinya, selama 12 hari ada peningkatan sebanyak 3.864 kasus aktif atau sebesar 49%. (Baca juga; PSBB Diperpanjang, Pemprov DKI Siapkan 13 RSUD dan 26 RS Swasta )
Setelah diambil kebijakan PSBB ketat, sampai 23 September 2020 tercatat ada 13.277 kasus aktif. Jika dibanding sejak 11 September 2020, ada peningkatan sebanyak 1.453 kasus aktir atau sebesar 12%.
“Pelandaian kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Baca juga; Langgar Protokol Kesehatan, 208 Perkantoran Ditutup Sementara Selama PSBB Ketat )
Selama periode pengetatan PSBB, Pemerintah Provnsi DKI Jakarta meningkatkan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Warga diimbau menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan). Jangan lupa juga untuk tetap #dirumahaja jika tidak ada keperluan mendesak.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
“Peningkatan kasus aktif di Jakarta melambat dari 49% menjadi 12% sejak Gubernur Anies Baswedan mengambil keputusan menarik rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB ketat sejak 14 September lalu,” tulis @DKIJakarta.
Disebutkan pada 30 Agustus 2020 ada 7.960 kasus aktif dan pada 11 September 2020 ada 11.824 kasus aktif. Artinya, selama 12 hari ada peningkatan sebanyak 3.864 kasus aktif atau sebesar 49%. (Baca juga; PSBB Diperpanjang, Pemprov DKI Siapkan 13 RSUD dan 26 RS Swasta )
Setelah diambil kebijakan PSBB ketat, sampai 23 September 2020 tercatat ada 13.277 kasus aktif. Jika dibanding sejak 11 September 2020, ada peningkatan sebanyak 1.453 kasus aktir atau sebesar 12%.
“Pelandaian kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Baca juga; Langgar Protokol Kesehatan, 208 Perkantoran Ditutup Sementara Selama PSBB Ketat )
Selama periode pengetatan PSBB, Pemerintah Provnsi DKI Jakarta meningkatkan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Warga diimbau menerapkan 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan). Jangan lupa juga untuk tetap #dirumahaja jika tidak ada keperluan mendesak.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(wib)