Palak Pengantar Beras, Dua Pria Pengangguran Diciduk Polsek Johar Baru

Jum'at, 25 September 2020 - 09:01 WIB
loading...
Palak Pengantar Beras,...
Salah satu pelaku pemalakan yang diamankan Polsek Johar Baru. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Polsek Johar Baru menangkap dua orang pelaku pemerasan kepada pengantar beras di Jalan Letjen Suprapto, Galur, Johar Baru Jakarta Pusat, pada Rabu 23 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua pengangguran yang diketahui bernama Abdul Rahman (39) dan Agustisnus (26) memeras Jajang, yang tengah mengantarkan pesanan beras.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan, korban sedang mengantarkan pesanan beras menggunakan mobil dan berhenti di lampu merah Galur Johar Baru.

Tiba-tiba datang dua orang laki laki menghampiri. Kemudian dua orang laki laki tersebut meminta uang kepada korban. (Baca juga: Polda Metro Periksa IDI Terkait Kasus Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta)

"Namun korban memberikan uang kepada pelaku yang bernama Abdul Rahman sebesar Rp2.000. Kemudian pelaku yang bernama Agustinus memaksa korban untuk memberikan uang tambahan sambil berkata 'Awas lu ya kalau lewat sini lagi, gua abisin lu'," kata Supriadi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Korban pun menolak permintaan pelaku, karena hanya punya uang sebesar Rp 2.000. Setelah kejadian tersebut korban langsung ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat untuk membuat laporan. (Baca juga: Viral Pemalakan Sopir Truk di Jembatan Dua Penjaringan, Polisi Ciduk Satu Pelaku)

"Anggota piket Reskrim Polsek Johar Baru Jakpus dipimpin Kanit Reskrim melakukan cek TKP dan dapat dilakukan penangkapan yang melakukan pemerasan tersebut," tandasnya.

Adapun uang tunai sebesar Rp2.000 menjadi barang bukti. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna pengusutan lebih lanjut.

"Kejadian serupa pernah terjadi tahun 2019 di tempat yang sama yang viral di medsos," tuturnya. Kini atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)