63,46% Kasus COVID-19 di Jakarta Didominasi Klaster Rumah Sakit

Rabu, 23 September 2020 - 12:25 WIB
loading...
63,46% Kasus COVID-19...
Di DKI Jakarta persebaran COVID-19 terbanyak dari klaster pasien yang datang ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan yakni sebesar 63,46%. SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan, di DKI Jakarta persebaran COVID-19 terbanyak dari klaster pasien yang datang ke rumah sakit atau pelayanan kesehatan yakni sebesar 63,46%.

“Pada masa PSBB transisi sejak 4 Juni sampai 12 September 2020, kalau kita lihat di sini memang sebaran kasusnya tetap paling banyak berasal dari pasien yang datang ke rumah sakit,” ungkap Dewi dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Sebaran klaster tertinggi dari DKI Jakarta yakni sebanyak 63,46% dari pasien rumah sakit, 39,36% pasien di komunitas, 8,31% perkantoran, 4,27% Anak Buah Kapal atau Pekerja Migran Indonesia, 1,73% dari pegawai rumah sakit, dan 1,62% pasar. (Baca juga; Pemkot Jakut Siapkan Fasilitas Istirahat Tenaga Medis dan Isolasi untuk Warga )

“Kita lihat angkanya dibandingkan sebulan lalu masih 50% tapi ternyata per tanggal 12 September ini sudah di angka 63%. Berarti meningkat nih orang-orang yang punya gejala dan berobat atau memeriksakan diri sudah lebih banyak di bulan ini,” ungkap Dewi.

Dewi menjelaskan, definisi klaster Rumah Sakit ini harus dilihat secara detail. “Nah ini tapi definisi harus kita clear-kan dulu ya, pasien yang datang termasuk, pasien datang ke klinik juga termasuk, pasien yang voluntarily datang ke laboratorium untuk periksa ini juga masuk di sini atau masyarakat yang volunteer memeriksakan diri ke klinik memeriksakan diri secara sukarela,” katanya.

“Dia periksa dirinya sendiri ini sudah termasuk dari pasien yang datang ke rumah sakit atau ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi yang paling banyak berasal dari kelompok ke Pelayanan Kesehatan,” jelas Dewi. (Baca juga; 9 Aturan Ini Harus Dipatuhi Pengelola Restoran Selama PSBB )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)