Mentok Gang Buntu, Pencuri Motor Tak Berkutik Dibekuk Korbannya

Selasa, 22 September 2020 - 13:58 WIB
loading...
Mentok Gang Buntu, Pencuri...
Pencuri sepeda motor tak berkutik dikepung dan dibekuk warga dan korbannya karena mentok di gang buntu di Jalan Bintara 6, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (21/9/2020) malam. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Pencuri sepeda motor tak berkutik dikepung dan dibekuk warga dan korbannya karena mentok di gang buntu di Jalan Bintara 6, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi , Senin (21/9/2020) malam. Alhasil, tersangkan Adi, (32), warga Karawang ini langsung diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bekasi Kota.

Aksi yang dilakukan Adi sempat membuat warga heboh, sebab korban Sumarno ( 51), melakukan pengejaran bersama warga.”Saat melarikan diri, pelaku masuk ke gang buntu, disitu pelaku langsung tidak berkutik,” kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (22/9/2020). (Baca juga; Tagih Fee Penjualan Mobil, Pelaku Penusukan Pria di Duren Sawit Jaktim Dibekuk Polisi )

Peristiwa itu bermula saat korban Sumarno datang ke rumah rekannya dan meletakkan sepeda motor di luar pagar rumah. Korban langsung masuk ke rumah dan tanpa disadari, kunci motor Honda N-Max bernomor polisi B 4289 KIV, lupa dicabut. Melihat peluang itu, pelaku bersama rekannya Endang (DPO) langsung melancarkan aksinya.

”Dua pencuri tersebut kemudian berhenti dan melihat kunci motor milik korban masih menggantung. Lalu, pelaku bernama Adi turun dari motor dan mendekati motor milik korban. Sementara tersangka lain yany masih DPO berjaga-jaga di sekitar lokasi,” ujarnya. (Baca juga; Akhirnya, Insentif Penggali Kubur COVID-19 di Kota Bekasi Bakal Cair )

Dengan mudahnya Adi membawa kabur motor milik korban. Saat hendak kabur, dia melintas di depan pagar rumah sehingga terlihat bahwa motor yang lewat di depan rumah temannya merupakan milik Sumarno. Dua pencuri tancap gas dan kabur melarikan diri ke arah yang berbeda.

Saat itu pula korban meneriaki mereka berdua sehingga didengar oleh warga sekitar. Adi yang tak mengetahui arah pelariannya memilih rute secara acak. Dia pun tak sadar terdapat gang buntu di sekitar lokasi.

Pelaku langsung dibawa warga ke Mapolsek Bekasi Kota. Saat digeledah, petugas polisi menemukan kunci leter T yang juga turut dibawa Adi untuk melakukan aksi pencurian motor. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)