Sidak ke Pejambon, Polisi Dapati Rumah Makan Langgar Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bhabinkamtibmas Kelurahan Gambir Aipda Amirullah bersama unsur tiga pilar melakukan sidak ke sejumlah tempat makan di kawasan Pejambon. Di kawasan tersebut masih ditemukan pedagang yang nekat memperbolehkan pengunjung makan di tempat meski ada larangan dari Pemprov DKI .
Amirullah menuturkan, ada empat rumah makanan yang diberikan teguran. Kebanyakan mereka merupakan warung nasi rames. Kebanyakan pelanggannya karyawan kantor yang berada di seputaran Gambir.
"Mereka memperbolehkan pengunjung makan di tempat. Padahal jelas dilarang karena ada aturan dari PSBB," jelas Amirullah di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). (Baca: Jatinegara dan Pulogadung Titik Terbayak Pelanggaran PSBB di Jaktim)
Amirullah menyebut, alasan mereka tetap menyajikan makanan di lokasi karena tak tahu ada aturan tersebut. "Makanya saat itu kami beritahu juga soal larangan makan di tempat," terang Amirullah.
Amirullah menegaskan, jika masih membandel, mereka bakal diberikan hukuman tegas. "Hukuman pertama teguran lisan. Nanti jika sudah diputuskan maka bisa dikenakan denda," tutup Amirullah.
Amirullah menuturkan, ada empat rumah makanan yang diberikan teguran. Kebanyakan mereka merupakan warung nasi rames. Kebanyakan pelanggannya karyawan kantor yang berada di seputaran Gambir.
"Mereka memperbolehkan pengunjung makan di tempat. Padahal jelas dilarang karena ada aturan dari PSBB," jelas Amirullah di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). (Baca: Jatinegara dan Pulogadung Titik Terbayak Pelanggaran PSBB di Jaktim)
Amirullah menyebut, alasan mereka tetap menyajikan makanan di lokasi karena tak tahu ada aturan tersebut. "Makanya saat itu kami beritahu juga soal larangan makan di tempat," terang Amirullah.
Amirullah menegaskan, jika masih membandel, mereka bakal diberikan hukuman tegas. "Hukuman pertama teguran lisan. Nanti jika sudah diputuskan maka bisa dikenakan denda," tutup Amirullah.
(hab)