Ini Aturan Jam Operasional KRL, MRT, LRT dan Transjakarta Selama PSBB Ketat

Senin, 14 September 2020 - 13:45 WIB
loading...
Ini Aturan Jam Operasional KRL, MRT, LRT dan Transjakarta Selama PSBB Ketat
Pemprov DKI telah membuat aturan jam operasional angkutan umum di Jakarta selama masa PSBB ketat ini.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi. SK pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 .

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam SK tersebut ditetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang; jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan; jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan; serta angkutan barang. (Baca: Jakarta PSBB Lagi, Begini Kebijakan Operasional MRT Jakarta)

“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai Covid-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Syafrin dalam siaran tertulisnya pada Senin (14/9/2020).

Adapun rincian pembatasan penumpang dan jam operasional untuk kendaraan bermotor umum di Jakarta, meliputi:

1. MRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta
Jam operasional:
• 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-22.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5–10 menit;
• 17–20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00–20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00–19.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
• Sedangkan, untuk weekend, headway/jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

2. LRT Jakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 30 orang per kereta
Jam operasional:
• 14–16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30–21.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
• 17–20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 20.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
• Dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30 – 19.00, dengan headway / jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
• Sedangkan, untuk weekend, headway / jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.

3. KRL Jabodetabek
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 74 orang per kereta
Jam operasional:
• 14–16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 21.00,
• 17–20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00,
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00–19.00.

4. Kereta Api Jarak Jauh
Jumlah maksimal yang boleh diangkut:
- Eksekutif: 25 orang per kereta
- Bisnis: 30 orang per kereta
- Ekonomi: 30 orang per kereta

5. Bus Transjakarta
Jumlah maksimal yang boleh diangkut:
- Bus Tempel: 60 orang per bus
- Bus Besar: 30 orang per bus
- Bus Sedang: 15 orang per bus
- Bus Kecil: 6 orang per bus
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 3 – 5 menit, di luar jam sibuk adalah 10 – 15 menit;
• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit;
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 - 30 menit.

6. Angkutan Umum Reguler
- Bus Besar: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
- Bus Sedang: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
- Bus Kecil (kursi berhadapan): 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)
- Bus Kecil (kursi 4 baris):6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)
- Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima)
- Bajaj: 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang)
Jam operasional:
• 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00,
• 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00,
• dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4346 seconds (0.1#10.140)