Anies Soroti Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan di Perkantoran Swasta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kedisiplinan jam kerja dan protokol kesehatan perkantoran pemerintahan di Jakarta berjalan baik. Hanya saja, masih banyak perkantoran swasta yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Untuk itu, kata Anies, klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran semakin masif ketimbang yang terjadi di klaster pasar. "Fokus utama PSBB kali ini adalah arena perkantoran," tegasnya saat di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9/22020). (Baca juga; Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total )
Anies menjelaskan, klaster penyebaran COVID-19 di arena pasar semakin turun, karena para pedagang dan pemangku kepentingan di arena pasar kompak saling mengingatkan akan pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19. Dengan menjalankan disiplin, pasar tidak melakukan pelanggaran dan tidak terima penutupan.
"Pada prinsipnya PSBB itu adalah dilarang keluar rumah atau berkegiatan kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Untuk itu, meski ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan pada masa PSBB, masyarakat sebaiknya mematuhi PSBB," pungkasnya. (Baca juga; Anies: Perkantoran Swasta Hanya Boleh 25 Persen Pegawai Masuk )
Kendati demikian, pada PSBB kali ini, Anies memperbolehkan kantor beroperasi banya dengan pembatasan kapasitas. Padahal pada masa PSBB transisi, pembatasan kapasitas pun dilakukan dan nyatanya terjadi kluster penyebaran COVID-19.
Untuk itu, kata Anies, klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran semakin masif ketimbang yang terjadi di klaster pasar. "Fokus utama PSBB kali ini adalah arena perkantoran," tegasnya saat di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9/22020). (Baca juga; Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi saat PSBB Total )
Anies menjelaskan, klaster penyebaran COVID-19 di arena pasar semakin turun, karena para pedagang dan pemangku kepentingan di arena pasar kompak saling mengingatkan akan pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19. Dengan menjalankan disiplin, pasar tidak melakukan pelanggaran dan tidak terima penutupan.
"Pada prinsipnya PSBB itu adalah dilarang keluar rumah atau berkegiatan kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Untuk itu, meski ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan pada masa PSBB, masyarakat sebaiknya mematuhi PSBB," pungkasnya. (Baca juga; Anies: Perkantoran Swasta Hanya Boleh 25 Persen Pegawai Masuk )
Kendati demikian, pada PSBB kali ini, Anies memperbolehkan kantor beroperasi banya dengan pembatasan kapasitas. Padahal pada masa PSBB transisi, pembatasan kapasitas pun dilakukan dan nyatanya terjadi kluster penyebaran COVID-19.
(wib)