Ringkus Kurir Sabu di Bekasi, Polisi: Kita Buru Bandarnya
loading...
A
A
A
BEKASI - Kurir narkoba diringkus di Jalan Raya Industri Pasir Gombong, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dari tangan RQ alias Broy (21), petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 2 paket seberat 0,38 gram siap edar.
Selain sabu, petugas mengamankan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit HP, sepeda motor Yamaha Jupiter. ”Pelaku merupakan seorang kurir, kita sedang buru bandarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Anwar, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Tanpa Pelat Nomor dan STNK, Moge di Serpong Disita Polisi)
Terungkapnya peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi bermula saat petugas mendapatkan informasi ada seorang warga Kampung Cibeber, Cikarang Utara mau melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian. ”Dari situ petugas melakukan pendalaman,” ucapnya.
Kemudian, tim melakukan observasi ke lokasi yang disebutkan. Petugas yang berada di lokasi mengamati gerak-gerik orang di lokasi sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Petugas langsung menyergap pelaku, namun pelaku masih mengelak. (Baca juga: Makan Minum di Bale, Sajian Kuliner Diapit Rerimbunan Pohon)
Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui sedang mengantarkan narkoba dan menemukan barang bukti yang disimpan di saku sebelah kanan celananya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selain sabu, petugas mengamankan 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit HP, sepeda motor Yamaha Jupiter. ”Pelaku merupakan seorang kurir, kita sedang buru bandarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Iptu Anwar, Minggu (13/9/2020). (Baca juga: Tanpa Pelat Nomor dan STNK, Moge di Serpong Disita Polisi)
Terungkapnya peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi bermula saat petugas mendapatkan informasi ada seorang warga Kampung Cibeber, Cikarang Utara mau melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian. ”Dari situ petugas melakukan pendalaman,” ucapnya.
Kemudian, tim melakukan observasi ke lokasi yang disebutkan. Petugas yang berada di lokasi mengamati gerak-gerik orang di lokasi sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Petugas langsung menyergap pelaku, namun pelaku masih mengelak. (Baca juga: Makan Minum di Bale, Sajian Kuliner Diapit Rerimbunan Pohon)
Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui sedang mengantarkan narkoba dan menemukan barang bukti yang disimpan di saku sebelah kanan celananya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
(jon)