DKI Tunggu Pemerintah Pusat untuk Berlakukan SIKM pada PSBB Total
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum bisa memastikan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta pada masa berlakunya kembali PSBB total, Senin 14 September mendatang. Pemprov DKI masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan PSBB yang berlaku Senin, 14 September mendatang, termasuk soal SIKM."Kami belum sampai pada tahapan SIKM. Kami selesaikan dulu yang makro-makronya. Kami sangat memperhatikan apa yang menjadi petunjuk dan arahan Pemerintah Pusat," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Ariza menjelaskan, apa yang menjadi keinginan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mitra lainnya. Menurutnya, Pemerintah Pusat tentu memiliki harapan, pandangan, pemikiran atau mungkin memiliki solusi lain. Apa yang menjadi petunjuk pemerintah pusat, nantinya kata Politisi Partai Gerindra akan dibahas secara internal. Hasilnya nanti baru akan diumumkan.
"Ya nanti kami akan sampaikan hasilnya. Intinya kami menghormati petunjuk Pemerintah Pusat," pungkasnya. (Baca: DKI PSBB Lagi, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Diperketat)
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi yang berlaku mulai Senin 14 September mendatang. Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat. Pada masa PSBB awal Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM sebagai syarat untuk keluar masuk ke Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan PSBB yang berlaku Senin, 14 September mendatang, termasuk soal SIKM."Kami belum sampai pada tahapan SIKM. Kami selesaikan dulu yang makro-makronya. Kami sangat memperhatikan apa yang menjadi petunjuk dan arahan Pemerintah Pusat," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Ariza menjelaskan, apa yang menjadi keinginan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah mitra lainnya. Menurutnya, Pemerintah Pusat tentu memiliki harapan, pandangan, pemikiran atau mungkin memiliki solusi lain. Apa yang menjadi petunjuk pemerintah pusat, nantinya kata Politisi Partai Gerindra akan dibahas secara internal. Hasilnya nanti baru akan diumumkan.
"Ya nanti kami akan sampaikan hasilnya. Intinya kami menghormati petunjuk Pemerintah Pusat," pungkasnya. (Baca: DKI PSBB Lagi, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Diperketat)
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi yang berlaku mulai Senin 14 September mendatang. Kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat. Pada masa PSBB awal Maret lalu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM sebagai syarat untuk keluar masuk ke Jakarta.
(hab)