DKI PSBB Total, Kota Bekasi Tetap Buka Perkantoran dan Hiburan Malam
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi tetap melanjutkan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), meskipun Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) secara total. Untuk itu Kota Bekasi memastikan kegiatan perkantoran, industri, serta aktivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tetap beroprasi.
Bahkan, tidak ada pelarangan penutupan bagi usaha Tempat hiburan Malam (THM) dan diperbolehkan untuk beroperasi. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, sektor usaha di wilayahnya telah ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Buktinya di Kota Bekasi tidak ada klaster dari tempat hiburan, untuk sektor industri juga hanya satu kan (PT Bridgestone Indonesia)," katanya. Menurut dia, dampak PSBB total sangat besar terhadap perputaran roda ekonomi di wilayah yang menerapkannya. (Baca juga; DKI PSBB Lagi, Rupiah Bakal Anjlok Tembus Level Rp17.000 )
Misalnya saja, kata dia, DKI Jakarta telah meminta kepada perusahaan dan sektor usaha lain dengan kembali meberlakukan Work From Home (WHF) atau bekerja dari rumah. Sebab, 60% warga Kota Bekasi beraktivitas dan bekerja di pusat ibu kota itu.
Apabila, Kota Bekasi tetap mengeluarkan kebijakan kembalinya WFH, maka dampaknya akan sangat besar."Kalau pekerja dari DKI dirumahkan, itu saja sudah berdampak ke kita. Dampaknya bukan COVID-19 saja, tapi juga ada dampak sosialnya. Nah, ini nanti kita akan eveluasi," jelasnya. (Baca juga; Jakarta PSBB Lagi, Fadli Zon: Akibat Kampanye New Normal Terlalu Dini )
Rahmat menekankan, Pemkot Bekasi juga tidak akan menerapkan jam malam seperti di Kota Bogor dan Kota Depok. Rahmat menyebutkan Kota Bekasi mempunyai cara sendiri."Tapi tidak dengan pembatasan jam malam, kalau kita sedang evaluasi yaitu pembatasan jam kegiatan," pungkasnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Bahkan, tidak ada pelarangan penutupan bagi usaha Tempat hiburan Malam (THM) dan diperbolehkan untuk beroperasi. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, sektor usaha di wilayahnya telah ketat menerapkan protokol kesehatan.
"Buktinya di Kota Bekasi tidak ada klaster dari tempat hiburan, untuk sektor industri juga hanya satu kan (PT Bridgestone Indonesia)," katanya. Menurut dia, dampak PSBB total sangat besar terhadap perputaran roda ekonomi di wilayah yang menerapkannya. (Baca juga; DKI PSBB Lagi, Rupiah Bakal Anjlok Tembus Level Rp17.000 )
Misalnya saja, kata dia, DKI Jakarta telah meminta kepada perusahaan dan sektor usaha lain dengan kembali meberlakukan Work From Home (WHF) atau bekerja dari rumah. Sebab, 60% warga Kota Bekasi beraktivitas dan bekerja di pusat ibu kota itu.
Apabila, Kota Bekasi tetap mengeluarkan kebijakan kembalinya WFH, maka dampaknya akan sangat besar."Kalau pekerja dari DKI dirumahkan, itu saja sudah berdampak ke kita. Dampaknya bukan COVID-19 saja, tapi juga ada dampak sosialnya. Nah, ini nanti kita akan eveluasi," jelasnya. (Baca juga; Jakarta PSBB Lagi, Fadli Zon: Akibat Kampanye New Normal Terlalu Dini )
Rahmat menekankan, Pemkot Bekasi juga tidak akan menerapkan jam malam seperti di Kota Bogor dan Kota Depok. Rahmat menyebutkan Kota Bekasi mempunyai cara sendiri."Tapi tidak dengan pembatasan jam malam, kalau kita sedang evaluasi yaitu pembatasan jam kegiatan," pungkasnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(wib)