DKI Kembali PSBB Ketat, Rumah Ibadah di Perkampungan/Komplek Tetap Boleh Buka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap rumah ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Rumah ibadah di lokasi perkampungan atau perumahan tetap diperbolehkan untuk dibuka.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian. Dimana, rumah ibadah yang jumlah jamaahnya banyak dan datang dari segala tempat, tidak diperbolehkan untuk dibuka. (Baca juga: DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah)
Namun, apabila rumah ibadah itu berada di perkampungan atau di lingkungan perumahan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tetap dibuka. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. (Baca juga: Tambah 1.026 per Hari, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Nyaris Tembus 50.000)
"Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung/ komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB ketat. Alasannya, kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian. Dimana, rumah ibadah yang jumlah jamaahnya banyak dan datang dari segala tempat, tidak diperbolehkan untuk dibuka. (Baca juga: DKI Rem Darurat PSBB Transisi, Anies: Semua Kegiatan Kembali Dikerjakan di Rumah)
Namun, apabila rumah ibadah itu berada di perkampungan atau di lingkungan perumahan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tetap dibuka. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. (Baca juga: Tambah 1.026 per Hari, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Nyaris Tembus 50.000)
"Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung/ komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menarik rem darurat PSBB transisi dan mengembalikan PSBB ketat. Alasannya, kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini dalam keadaan darurat.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(thm)