Total Ganti Rugi Korban Penyerangan Mapolsek Ciracas Rp596 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima Kodam Jaya ( Pangdam Jaya ) MayjenTNI Dudung Abdurachman mengungkapkan, proses pendataan ganti rugi kepada para korban penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas telah selesai. Total kerugian yang telah diganti mencapai Rp596.744.000.
"Jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan langsung ke masyarakat, total secara keseluruhan ada Rp596.744.000. Untuk sementara ditanggulangi oleh pimpinan TNI AD, nanti itu akan dibebankan kepasa para pelaku," tutur Dudung saat konferensi pers di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Rabu (9/9/2020). (Baca juga; 50 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas )
Pangdam Jaya menambahkan, setidaknya ada 117 orang yang menjadi korban penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari. Dari jumlah di atas, korban yang mendapatkan penganiayaan fisik sebanyak 23 orang.
"Ini berupa pengaiayaan, pembacokan, kemudian ada penusukan. Ada juga masyarakat yang sudah dipukul dan sudah terkapar masih dilindas pakai sepeda motor," jelasnya. (Baca juga; Jadi Tersangka, Motif Prada MI Sebar Berita Hoaks hingga Penyerangan Polsek Ciracas )
Pangdam Jaya menuturkan, total kerugian yang diterima oleh pihak Kepolisian akibat perusakan mencapai Rp1,63 miliar. Menurut dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana yang menanggung dan atas kemauan sendiri.
"Khusus kerugian yang mengakibatkan kerusakan materil dari pihak kepolisian jika ditotal itu sekitar Rp1,63 miliar. Dari pimpinan TNI AD akan mengganti kerugian tersebut. Atas kebijaksanaan Kapolda Metro, untuk kerugiaan materil tidak perlu diganti, dan akan diatasi oleh Kapolda Metro karena menurutnya pada dasarnya TNI-Polri di lingkungan Jakarta tetap solid," katanya.
"Jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan langsung ke masyarakat, total secara keseluruhan ada Rp596.744.000. Untuk sementara ditanggulangi oleh pimpinan TNI AD, nanti itu akan dibebankan kepasa para pelaku," tutur Dudung saat konferensi pers di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Rabu (9/9/2020). (Baca juga; 50 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas )
Pangdam Jaya menambahkan, setidaknya ada 117 orang yang menjadi korban penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari. Dari jumlah di atas, korban yang mendapatkan penganiayaan fisik sebanyak 23 orang.
"Ini berupa pengaiayaan, pembacokan, kemudian ada penusukan. Ada juga masyarakat yang sudah dipukul dan sudah terkapar masih dilindas pakai sepeda motor," jelasnya. (Baca juga; Jadi Tersangka, Motif Prada MI Sebar Berita Hoaks hingga Penyerangan Polsek Ciracas )
Pangdam Jaya menuturkan, total kerugian yang diterima oleh pihak Kepolisian akibat perusakan mencapai Rp1,63 miliar. Menurut dia, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana yang menanggung dan atas kemauan sendiri.
"Khusus kerugian yang mengakibatkan kerusakan materil dari pihak kepolisian jika ditotal itu sekitar Rp1,63 miliar. Dari pimpinan TNI AD akan mengganti kerugian tersebut. Atas kebijaksanaan Kapolda Metro, untuk kerugiaan materil tidak perlu diganti, dan akan diatasi oleh Kapolda Metro karena menurutnya pada dasarnya TNI-Polri di lingkungan Jakarta tetap solid," katanya.
(wib)