Tak Terima Pasien Umum, 13 RSUD di Jakarta Khusus untuk Penanganan Covid-19

Selasa, 08 September 2020 - 14:41 WIB
loading...
Tak Terima Pasien Umum,...
Sebanyak 13 RSUD di Jakarta ditetapkan sebagai rumah khusus penanganan Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta ditetapkan sebagai rumah khusus penanganan Covid-19 . Dengan begitu, 13 RSUD tersebut tidak lagi menangani pasien umum.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinkes DKI no 399/2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Jakarta , Dwi Oktavia mengatakan, dengan ditetapkannya menjadi RSUD khusus penanganan Covid-19, belasan rumah sakit ini nantinya tak akan lagi menerima pasien non-Covid-19 atau umum.

Namun pasien umum yang masih menjalani perawatan di 13 rumah sakit itu tetap akan mendapat pelayanan hingga sembuh. "Kalau sudah selesai perawatan baru RSUD itu hanya menerima pasien positif Covid-19," kata Dwi Oktavia kepada wartawan, Selasa (8/9/2020). (Baca: 8 Karyawan Positif Covid-19, PN Jakarta Utara Ditutup Selama 7 Hari)

Dwi menuturkan, ada beberapa tugas yang harus dijalankan 13 RSUD sesuai dengan SK Kadinas Nomor 399 itu. Diantaranya yaitu menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan rumah sakit; memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non-Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19 sesuai ketentuan. Selanjutnya, melakukan penatalaksanaan, pelayanan rujukan pasien, dan rujukan spesimen Covid-19 yang berkualitas sesuai standar.

Menerapkan penyesuaian standar pelayanan Covid-19, alur pelayanan, pengaturan ruang, dan penerapan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di seluruh area rumah sakit; meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, mengembangkan sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, sumber daya kesehatan lainnya;Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan.

Berikut daftar 13 RSUD khusus Covid-19 :

1. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan;
2. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
3. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
4. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;
7. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;
8. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat;
10. RSUD Pademangan, Jakarta Utara;
11. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;
12. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur;
13. RSUD Ciracas, Jakarta Timur.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)