Polda Gulung Sindikat Pengedar Tembakau Gorilla Beromzet Rp4,5 Miliar

Jum'at, 03 April 2020 - 15:04 WIB
Polda Gulung Sindikat Pengedar Tembakau Gorilla Beromzet Rp4,5 Miliar
Polda Gulung Sindikat Pengedar Tembakau Gorilla Beromzet Rp4,5 Miliar
A A A
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek empat lokasi berbeda tempat produksi pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorilla. Dari empat lokasi petugas kepolisian menangkap 14 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Meto Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku peredaran tembakau gorilla ini adalah home industri lintas provinsi jaringan Jakarta-Cirebon-Bandung. Yusri menuturkan, penyelidikan dilakukan dari 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di empat wilayah itu secara bersama-sama dan berhasil menangkap 12 tersangka."Total ada 12 tersangka. Rinciannya di Tangerang lima tersangka, Jagakarsa satu tersangka, di Bandung lima tersangka dan Cirebon satu tersangka," kata Yusri kepada wartawan Jumat (3/4/2020).

Menurut Yusri, mereka ditangkap karena terbukti melakukan pembuatan ganja sintetis yang biasa disebut dengan tembakau gorila. Sindikat ini biasa memproduksi sendiri dan menjual tembakau gorila itu melalui media sosial Instagram.

"Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan media sosial. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri," ujarnya.

Dari para tersangka, total polisi menyita 10 kg tembakau gorila jadi dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila. Polisi hingga kini masih mendalami asal usul bibit canabionid tersebut dan masih mengembangkan kasus tersebut.

"Ini mereka sudah memproduksi sekitar 10 kg lebih kalau ditotal Rp4,5 miliar kalau dijual ke pasaran," kata Yusri. Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5549 seconds (0.1#10.140)