Jadi Penyebab Korban Tewas Kecelakaan di Tol, Sopir Mercy Ditetapkan Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengemudi Mercedes Benz berinisial JFA ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, pada akhir Maret 2020 lalu. Dalam kecelakaan ini seorang pengemudi Avanza meninggal dunia secara mengenaskan.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, JFA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin. Menurut Fahri, tersangka JFA dinilai lalai saat akan menyalip mobil Avanza.
"Tersangka menginjak rem, saat mengerem tersangka merasakan setir dan remnya ngeblok sehingga tidak dapat mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil lainnya," kata Fahri kepada wartawan Jumat (3/4/2020). (Baca: Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Avanza Terbakar Pengemudi Tewas Mengenaskan)
JFA dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar besarnya Rp12 juta. Sebelumnya, pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1100 CKY tewas setelah kendaraannya terlibat tabrakan dengan dua mobil pada Selasa, 31 Maret 2020 lalu.
Kendaraan korban bertabrakan dengan mobil Mercedes berpelat nomor B 1251 PLP dan VW berpelat nomor B 1029 EGX. Tabrakan itu terjadi saat ketiga kendaraan melaju ke arah barat tepatnya di Tol Dalam Kota KM.14 Jalur A di depan Mall Taman Anggrek.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, JFA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin. Menurut Fahri, tersangka JFA dinilai lalai saat akan menyalip mobil Avanza.
"Tersangka menginjak rem, saat mengerem tersangka merasakan setir dan remnya ngeblok sehingga tidak dapat mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil lainnya," kata Fahri kepada wartawan Jumat (3/4/2020). (Baca: Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Avanza Terbakar Pengemudi Tewas Mengenaskan)
JFA dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar besarnya Rp12 juta. Sebelumnya, pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1100 CKY tewas setelah kendaraannya terlibat tabrakan dengan dua mobil pada Selasa, 31 Maret 2020 lalu.
Kendaraan korban bertabrakan dengan mobil Mercedes berpelat nomor B 1251 PLP dan VW berpelat nomor B 1029 EGX. Tabrakan itu terjadi saat ketiga kendaraan melaju ke arah barat tepatnya di Tol Dalam Kota KM.14 Jalur A di depan Mall Taman Anggrek.
(whb)