Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Berpotensi Diulang
A
A
A
BEKASI - Pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 berpotensi diulang menyusul tidak dilaksanakannya rekomendasi yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan jika hasil pemilihan tidak diterima maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan proses pemilihan dari awal lagi. "Harus kembali diulang, karena tidak sesuai aturan," kata Dani kepada SINDOnews, Kamis (2/4/2020).
(Baca juga: Pasien Pertama Positif Covid-19 di Kota Bekasi Sembuh)
Pengulangan pemilihan itu karena harus dilakukan dari awal kembali mengingat yang harus menyerahkan rekomendasi langsung adalah Bupati Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi. "Bukan inisiatif dari Panlih, secara aturan Bupati yang serahkan rekom ke DPRD," ujarnya.
Menurut dia, sejak awal Pemprov Jabar telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, namun DPRD tetap bersikeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3/2020) lalu. Hal itu menjadi catatat tersendiri buat Jabar.
Bahkan kata dia, Pemorov Jabar sudah melaporkan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri dan meminta pemilihan agar ditunda. "Tapi tetap bergulir, maka langkah kita laporkan ke Mendagri. Karena pusat akan melakukan hal yang sejalan dengan aturan. Sudah kita laporkan semua ke pusat," tegasnya.
Selain itu, Biro Pemerintahan dan Kerja sama sudah membahas persoalan ini dan hasil pembahasan berupa kronologis sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "Kita sudah sampaikan ke Gubenur bahwa pemilihan itu tidak sesuai perundang - undangan, tapi tetap berjalan," jelasnya.
Dani menjelaskan, Pemerintah Provinsi juga telah menerima laporan hasil Paripurna Pilwabup Bekasi hanya saja dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi itu bukan dokumen asli melainkan foto kopi. "Dokumen laporan tapi masih foto kopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya," paparnya.
Yang mana Dokumen dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berisi laporan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panlih Wakil Bupati Bekasi. "Walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri berikut segala aturanya," imbuhnya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan mengatakan jika hasil pemilihan tidak diterima maka DPRD Kabupaten Bekasi harus melakukan proses pemilihan dari awal lagi. "Harus kembali diulang, karena tidak sesuai aturan," kata Dani kepada SINDOnews, Kamis (2/4/2020).
(Baca juga: Pasien Pertama Positif Covid-19 di Kota Bekasi Sembuh)
Pengulangan pemilihan itu karena harus dilakukan dari awal kembali mengingat yang harus menyerahkan rekomendasi langsung adalah Bupati Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi. "Bukan inisiatif dari Panlih, secara aturan Bupati yang serahkan rekom ke DPRD," ujarnya.
Menurut dia, sejak awal Pemprov Jabar telah mengingatkan DPRD Kabupaten Bekasi untuk menunda proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi, namun DPRD tetap bersikeras melakukan pemilihan pada Rabu (18/3/2020) lalu. Hal itu menjadi catatat tersendiri buat Jabar.
Bahkan kata dia, Pemorov Jabar sudah melaporkan hal tersebut Kementerian Dalam Negeri dan meminta pemilihan agar ditunda. "Tapi tetap bergulir, maka langkah kita laporkan ke Mendagri. Karena pusat akan melakukan hal yang sejalan dengan aturan. Sudah kita laporkan semua ke pusat," tegasnya.
Selain itu, Biro Pemerintahan dan Kerja sama sudah membahas persoalan ini dan hasil pembahasan berupa kronologis sudah dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. "Kita sudah sampaikan ke Gubenur bahwa pemilihan itu tidak sesuai perundang - undangan, tapi tetap berjalan," jelasnya.
Dani menjelaskan, Pemerintah Provinsi juga telah menerima laporan hasil Paripurna Pilwabup Bekasi hanya saja dokumen yang disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi itu bukan dokumen asli melainkan foto kopi. "Dokumen laporan tapi masih foto kopi, saat ini kita sedang meminta naskah aslinya," paparnya.
Yang mana Dokumen dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu berisi laporan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panlih Wakil Bupati Bekasi. "Walaupun dikaitkan dengan rekomendasi tidak dilanjutkan dari provinsi, berikutnya kita lanjutkan ke Kemendagri berikut segala aturanya," imbuhnya.
(maf)