Diminta Berdiam di Rumah, Pria Ini Malah Curi Televisi Korban Kebakaran
A
A
A
JAKARTA - Pria yang satu ini benar-benar tak peduli imbauan jangan keluar rumah. Parahnya, dia malah mencuri harta benda milik warga yang sedang tertimpa musibah.
Habis jatuh tertimpa tangga pula. Perumpamaan ini benar-benar dialami Herman (28), warga Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Belum selesai si jago merah melahap tempat tinggalnya, barang berharga yang sempat diselamatkan malah digasak pencuri.
Kapolsek Koja, Kompol Tatik Suharti, menjelaskan, ketika saat kejadian, korban sedang mendapat musibah karena rumahnya terbakar. Saat itu warga sekitar juga berusaha membantu memadamkan api dan memindahkan barang berharga milik korban.
"Tapi ketika semua sedang sibuk, ada yang melihat orang mencurigakan dan bukan warga sekitar membawa televisi dan decoder di tempat kejadian," ungkap Tatik, Kamis (2/4/2020).
Melihat aksi pelaku, warga langsung mengejar dan menangkapnya. Kepada warga pelaku bernama Supriyanto(30), yang juga warga Tanah Merah mengakui berniat mengambil barang televisi dan decoder milik korban.
"Pelaku ini pengangguran dan dia mengambil karena untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas Tatik.
Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363, dengan ancaman lima tahun tahun penjara.
Habis jatuh tertimpa tangga pula. Perumpamaan ini benar-benar dialami Herman (28), warga Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Belum selesai si jago merah melahap tempat tinggalnya, barang berharga yang sempat diselamatkan malah digasak pencuri.
Kapolsek Koja, Kompol Tatik Suharti, menjelaskan, ketika saat kejadian, korban sedang mendapat musibah karena rumahnya terbakar. Saat itu warga sekitar juga berusaha membantu memadamkan api dan memindahkan barang berharga milik korban.
"Tapi ketika semua sedang sibuk, ada yang melihat orang mencurigakan dan bukan warga sekitar membawa televisi dan decoder di tempat kejadian," ungkap Tatik, Kamis (2/4/2020).
Melihat aksi pelaku, warga langsung mengejar dan menangkapnya. Kepada warga pelaku bernama Supriyanto(30), yang juga warga Tanah Merah mengakui berniat mengambil barang televisi dan decoder milik korban.
"Pelaku ini pengangguran dan dia mengambil karena untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelas Tatik.
Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363, dengan ancaman lima tahun tahun penjara.
(thm)