Darurat Wabah Corona, PT KAI Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100%

Sabtu, 21 Maret 2020 - 13:55 WIB
Darurat Wabah Corona, PT KAI Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100%
Darurat Wabah Corona, PT KAI Berlakukan Pengembalian Bea Tiket 100%
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020. Kebijakan ini diambil setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.

Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun. Sementar Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti, surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka. Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

Selanjutnya, pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan. Dan, khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu kali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan transportasi. Sebelumnya kami juga telah menerapkan pengembalian bea 100% pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C saat pemeriksaan suhu dilakukan di area boarding, ” kata Eva Chairunisa dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Sabtu (21/3/2020).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6274 seconds (0.1#10.140)