Waspada Corona, DKI Akan Data PNS yang Baru Pulang dari Luar Negeri

Minggu, 15 Maret 2020 - 13:48 WIB
Waspada Corona, DKI...
Waspada Corona, DKI Akan Data PNS yang Baru Pulang dari Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mendata seluruh pegawai yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Gubernur (Ingub) No 22/2020 tentang Antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan kantor Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta. Dalam Ingub itu Anies memerintahkan sejumlah langkah-langkah kepada seluruh jajarannya. Salah satunya adalah meminta semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan pendataan pegawainya yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan segera melaporkan hal itu kepada Gubernur.

"Malakukan pendataan terhadap Pegawai di bawah pimpinan Saudara yang melakukan perjalanan ke luar negeri sejak periode November 2010 dan melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan," kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima wartawan Minggu (14/3/2020).

Selain meminta untuk melakukan pendataan, Anies juga memerintahkan semua kepala SKPD untuk menunda kegiatan anak buah mereka yang hendak melakukan perjalan ke luar negeri dalam waktu dekat ini."Menunda perjalanan ke luar negeri," ujarnya.

Dalam Ingub yang ditaken pada 13 Maret 2020 ini, mantan Menteri pendidikan dan kebudayaan ini juga meminta semua pegawai Pemprov DKI untuk tak masuk kerja dan mengisolasi diri bila menunjukan gejala Covid-19."Agar tidak masuk kerja dan melaksanakan karantina di rumah apabila menunjukkan gejala COVID-19," ungkapnya.

Apabila ada pegawai yang ditemukan memiliki gejala yang menyerupai corona maka akan langsung dijemput oleh dinas Kesehatan untuk dikarantina selama 14 hari."Terhadap Pegawai yang terindikasi COVID-19 pasca observasi dilakukan karantina selama 14 hari dengan ketentuan tidak diberlakukan pemotongan penghasilan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9186 seconds (0.1#10.140)