Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun di Sawah Besar Diancam Hukuman Mati

Senin, 09 Maret 2020 - 20:47 WIB
Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun di Sawah Besar Diancam Hukuman Mati
Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun di Sawah Besar Diancam Hukuman Mati
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menjerat NF (15), siswi SMP pelaku pembunuhan terhadap bocah enam tahun di Karang Anyar Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan pasal pembunuhan berencana. NF yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman mati.

"Sudah ditetapkan (tersangka). Pasalnya 338 Jo 340 tentang pembunuhan berencana," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, di Jakarta, Senin (9/3/2020). (Baca: Terobsesi dari Film, Remaja Habisi Nyawa Bocah 6 Tahun di Sawah Besar)

Heru menuturkan, saat ini NF sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah menjalani pemeriksaan dan hasilnya keluar, NF akan menjalani proses hukuman.

Namun, jika hasil pemeriksaan itu menunjukan NF memiliki gangguan kejiwaan maka ancaman hukuman mati bisa digugurkan. (Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri )

"Kalau hasilnya mengalami gangguan kejiwaan maka otomatis gugur. Namun jika hasil menunjukan pelaku psikopat, kasusnya akan tetap berlanjut," ungkapnya.

Diketahui, NF menghabisi nyawa AP (6) pada Kamis 5 Maret 2020 lalu. NF menghabisi nyawa AP dengan cara menenggelamkan korban ke dalam bak air. (Baca juga: Kementerian PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Anak di Sawah Besar)

NF melakukan pembunuhan sadis itu karena terinspirasi dari tontonan film fiktif barbau kekerasan dan pembunuhan. Mirisnya, pelaku membunuh korban secara sadar. Bahkan pelaku sama sekali tidak menyesal dan malah merasa puas atas perbuatannya membunuh AP.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5111 seconds (0.1#10.140)