Kementerian PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Anak di Sawah Besar

Senin, 09 Maret 2020 - 15:05 WIB
Kementerian PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Anak di Sawah Besar
Kementerian PPPA Kawal Kasus Pembunuhan Anak di Sawah Besar
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan memberikan pendampingan psikologi kepada remaja putri pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah berusia enam tahun di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Kami menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang telah terjadi, terutama bagi keluarga almarhumah (anak) korban. Di samping itu, hal yang perlu menjadi perhatian kita semua bahwa (anak) pelaku juga (anak) korban. Ia harus mendapat pendampingan psikologis yang tepat dan harus ada pendalaman dari berbagai aspek selama proses penyelesaian kasus,” ujar Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, kepada SINDOnews, Senin (9/3/2020).

Nahar mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke rumah duka dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat. (Baca: Terobsesi dari Film, Remaja Habisi Nyawa Bocah 6 Tahun di Sawah Besar)

“Kami memastikan (pelaku) NF yang diamankan di Polres Jakarta Pusat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) didampingi oleh orang tua, pengacara, dan dua orang petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nahar. (Baca juga: Remaja Putri Bunuh Bocah di Sawah Besar, Kriminolog: Pemerintah Harus Tegas)

Nahar mengatakan, saat ini NF telah menjalani pemeriksaan psikologis di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, guna mendukung proses penyidikan. Selain itu, UPPA Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap adik pelaku yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

“Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini dan mendorong Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Suku Dinas Jakarta Pusat, dan UPTD P2TP2A DKI Jakarta, untuk mendampingi dan melakukan assessment (penilaian) mendalam terkait kasus ini hingga tuntas, serta memastikan anak pelaku segera mendapat pendampingan dari psikolog klinis dan psikolog anak,” tutup Nahar.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4330 seconds (0.1#10.140)