Revitalisasi Monas Rampung, Akhir Maret 2020 Diserahterimakan

Senin, 09 Maret 2020 - 18:01 WIB
Revitalisasi Monas Rampung, Akhir Maret 2020 Diserahterimakan
Revitalisasi Monas Rampung, Akhir Maret 2020 Diserahterimakan
A A A
JAKARTA - Revitalisasi sisi selatan Monas, Jakarta Pusat yang sempat berpolemik akhirnya rampung. Serah terima pengerjaan dijadwalkan akhir bulan ini.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta , Heru Hermawanto mengatakan, proyek revitalisasi sisi selatan Monas saat ini hanya tinggal penyelesaian pembuatan saluran di pintu masuk dan pembersihan puing bangunan."Seluruh pengerjaan sudah selesai. Lampu juga sudah menyala," kata Heru Hermawanto saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Heru menjelaskan, pengerjaan revitalisasi sisi selatan Monas itu nantinya akan diserahkan terlebih dahulu kepada Dinas Citata dan kemudian dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya, apabila tidak ada gangguan cuaca dan sebagainya, akhir Maret ini sudah bisa dilakukan penyerahan.

Kemudian, lanjut Heru, hasil revitalisasi itu diserahkan kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas untuk selanjutnya dikelola dan dirawat. Nantinya, apakah dibuka untuk umum atau hanya pada waktu tertentu, itu merupakan kewenangan UPK.

"Pembayarannya dilakukan di akhir tahun, kan piutang daerah itu," ungkapnya. (Baca: Sekda DKI: Revitalisasi Monas Merujuk pada Keputusan Presiden)

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menghentikan pembangunan revitalisasi sisi selatan kawasan Monas, Jakarta Pusat mulai Rabu, 29 Januari 2020 lalu. Hal tersebut dikarenakan pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Pada 9 Februari, izin dari Kemensesneg selaku Komisi Pengarah dikeluarkan dan pengerjaan dilanjutkan kembali. Pelaksanaan revitalisasi sendiri mundur dari waktu yang ditargetkan selama 50 hari terhitung dari November 2019 lalu. Namun, anggaran yang digunakan sebesar Rp71 miliar itu tetap menggunakan anggaran tahun 2019. Lantaran tidak selesai pada Desember, ada perpanjangan selama 50 hari lagi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4423 seconds (0.1#10.140)